Text
Analisis Keterpenuhan Syarat Dan Rukun Nikah Pada Tajdidun Nikah (Studi Kasus Di Wilayah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Rukun dan Syarat Nikah, Tajdidun Nikah.
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan
menjadi sah. Rukun nikah yaitu sebagai berkut: Ada mempelai yang akan
menikah, ada wali pernikahan, ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai lakilaki, ada dua saksi pernikahan tersebut, dan kerelaan kedua belah pihak atau tanpa
paksaan. Sedangkan Syarat-syarat nikah yaitu sebagai berikut: Calon suami telah
baligh dan berakal, calon istri halal untuk dinikahi, dan lafal ijab dan kabul harus
bersifat selamanya.
Tajdidun Nikah (ngayare kabin) merupakan pembaharuan akad nikah
terhadap pernikahan yang sudah sah menurut syara’ dengan maksud ihtiyath
(kehati-hatian) namun tidak membatalkan atau merusak akad yang pertama. Yang
menjadi perhatian peneliti disini adalah didalam pelaksanaan Tajdidun Nikahnya
yang dimana terjadinya tidak memberikan mahar dengan salah satu alasannya
yaitu keharmonisan dalam rumah tangga tidak diukur dari seberapa besarnya
mahar.
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apa Motivasi
Tajdidun Nikah Tanpa Mahar Pada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tlanakan
Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana Keterpenuhan Syarat Dan Rukun Nikah
Pada Tajdidun Nikah di Wilayah Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris/penelitian lapangan.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
documentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Tajdidun Nikah dilakukan
untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangganya, tajdidun nikah dilakukan
untuk memperbaiki keharmonisan rumah tangga, dan tajdidun nikah dilakukan
karena adanya wajengan dari sesepuh. 2) Mengenai mahar dalam Tajdidun Nikah
yang dimana menurut madzhab Imam Syafi’i bahwa mahar adalah sesuatu yang
wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dapat
menguasai seluruh anggota tubuhnya. Karena mahar merupakan syarat sahnya
pernikahan, bahkan Imam Malik mengatakannya sebagai rukun nikah, maka
hukum memberikannya adalah wajib
Tidak tersedia versi lain