Text
Pelaksanaan Konsep Mu’asyarah Bi al-Ma’ruf pada Pasangan Suami Istri di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan
Kata Kunci: Konsep, Mu’asyarah Bi al-Ma’ruf, Pasangan Suami Istri
Mu’asyarah bi al-Ma’ruf diambil dari bahasa arab yaitu mu’asyarah yang memiliki
keterangan “musyarakah bainal itsnaini” yang berarti kebersamaan kedua pihak, sedangkan
ma’ruf berarti kebaikan, jadi mu’asyarah bi al-ma’ruf memiliki pengertian kebersamaan antara
dua pihak yang dijalani atas dasar kebaikan. Konsep muasyarah bi al-ma'ruf dapat dimaknai
sebagai suatu konsep kesalingan antara suami dan istri untuk menghadirkan setiap perbuatan
baik dalam interaksinya yang berupa ucapan atau perbuatan, baik dalam masalah biologis,
psikologis, sosiologis.
Adapun fokus penelitian yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu, 1. Bagaiman
Pelaksanaan Konsep Mu'asyarah bi al-Ma'ruf pada Pasangan Suami Istri di Desa Panglegur
Kecamatan Tlanakan. 2. Bagaiman Pandangan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Konsep
Mu'asyarah bi al-Ma'ruf di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian hukum nyata dan dapat diperoleh di
masyarakat, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah sumber data sekunder yang bersumber dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pasangan
suami istri Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, pelaksanaan konsep mu'asyarah bi
al-ma'ruf di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan tidak serta merta berjalan dengan baik, karna
ada hambatan yang menjadi masalah, yaitu suami tidak memberikan nafkah secara baik, suami
tidak ikut serta mendidik anak, suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istrinya. Kedua,
Pelaksanaan konsep mu’asyarah bi al-ma’ruf pada pasangan suami istri di Desa Panglegur
kecamatan Tlanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam, karena masih ada beberapa
pasangan suami istri yang tidak melaksanakan konsep mu’asyarah bi al-ma’ruf, diantaranya
suami tidak memberikan nafkah secara baik, suami tidak ikut serta mendidik anak, dan suami
tidak memenuhi kebutuhan biologis istrinya
Tidak tersedia versi lain