Text
Peranan Orang Tua dan Tokoh Agama dalam Pengajuan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Peran, Orang Tua, Tokoh Agama, Dispensasi Kawin
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci, dimana suami dan istri dapat hidup
tentram, saling menyantuni, serta bisa saling menyayangi satu sama lain, dengan tujuan
mendapatkan keturunan sehingga akan terpelihara agama dan kehormatannya. Namun,
hal itu tidak semuanya serta merta bisa melangsungkan perkawinan, sebab ada batasan
usia yang harus dipenuhi. Dimana batas usia di Indonesia berdasarkan UU No. 16 tahun
2019 minimal harus berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga jika
ada anak yang ingin dinikahkan namun masih belum mencapai pada batasan usia
tersebut, maka orang tua yang bersangkutan harus melakukan pengajuan dispensasi
kawin terlebih dahulu ke Pengadilan disertai dengan alasan dan bukti-bukti yang kuat.
Dalam penelitian ini terdapat Fokus Penelitian yaitu: 1) Bagaimana Peran
Orang Tua dan Tokoh Agama dalam Pengajuan Dispensasi Kawin di Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 2) Apa saja Problematika Pengajuan Dispensasi
Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan? Penelitian ini masuk pada penelitian hukum
empiris yaitu penelitian yang menitikberatkan informasinya pada data primer yang
diperoleh langsung saat turun lapangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
Kualitatif. Adapun Sumber data yang digunakan yaitu data Primer yang berupa
wawncara dan pengamatan, dan data skunder yang berupa buku, jurnal, artikel dan lainlain.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dari 13 desa yang ada, tidak semua
orang tua mengajukan dispensasi kawin untuk menikahkan anaknya yang masih
dibawah umur, hanya ada di 5 desa (Pegantenan, Pasanggar, Plakpak, Bulangan Haji,
Bulangan Barat) dengan masing-masing desa hanya ada 1 kasus. Dimana pada hasil
penelitian ini menunjukkan terkait peran orang tua dan tokoh agam dalam pengajuan
dispensasi kawin. Peran dari orang tua yaitu menyiapkan berkas yang dibutuhkan,
membayar panjar biaya yang harus dipenuhi, menjamin kepastian hukum. Sedangkan
tokoh agama disini juga mempunyai peran yang hampir sama dengan orang tua dimana
tokoh agama membantu menyiapkan berkasnya, memberi arahan sehingga orang tua
dapat memahami proses pengajuan dispensasi tersebut, dan juga sebagian ada yang
mendampinginnya ke pengadilan untuk menjalani proses pengajuan dispensasi kawin.
Adapun Problematika Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pamekasan,
yaitu ketidak tahuan mereka apa saja yang harus disiapkan, mereka juga tidak tahu
seperti apa proses dalam pengajuan dispensasi kawin, selain itu masalah biaya yang
harus disiapkan dengan jumlah yang tidak sedikit dan tenggang waktu yang cukup lama
harus mereka lalui
Tidak tersedia versi lain