Text
Penundaan Perkawinan Pada Wanita Dewasa di Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Kata Kunci: Penundaan Perkawinan, Wanita Dewasa, Sosiologi Hukum Islam
Perkawinan merupakan suatu keharusan dan pada usia tertentu seseorang
telah dituntut untuk melangsungkan perkawinan, tak jarang bahkan perkawinan
dilakukan ketika seseorang masih di bawah umur. Namun, seiring dengan
perkembangan zaman, perkawinan justru tidak lagi menjadi hal yang ditakuti.
Beberapa orang memilih untuk tidak melaksanakan terlebih dahulu atau memilih
menunda untuk melaksanakan perkawinan.
Dalam penelitian ini, terdapat dua fokus penelitian, yaitu 1) Apa saja alasan
penundaan perkawinan pada wanita dewasa di Desa Artodung Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana penundaan perkawinan pada wanita dewasa
di Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan perspektif sosiologi
hukum Islam?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi. Dalam penelitian ini
metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Alasan penundaan perkawinan
pada wanita dewasa di Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
yaitu karena masih belum siap mental untuk mengurus rumah tangga, belum
menemukan pasangan yang cocok, masih ingin bekerja atau belum memiliki
kesiapan finansial, dan belum diizinkan untuk menikah oleh orang tuanya. 2)
Adapun tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap penundaan perkawinan pada
wanita dewasa di Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yaitu
penundaan perkawinan pada wanita dewasa ini merupakan perubahan sosial yang
terjadi di masyarakat dan bukti bahwa perubahan tidak hanya terjadi dalam bidang
teknologi dan industri saja, diikuti oleh kehidupan sosial termasuk perubahan pola
pikir, gaya hidup, perilaku, adat kebiasaan, dan adat budaya. apabila ditinjau dari
sosiologi hukum Islam dengan menggunakan teori Atho’ Mudzhar, mengenai aspek
atau ruang lingkup sosiologi hukum Islam dapat dikategorikan pada dua aspek,
yaitu aspek yang pertama terkait pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat
dan aspek yang kedua yaitu pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap
pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan
Tidak tersedia versi lain