Text
Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Perspektif Hukum Islam Dan Kesetaraan Gender (Studi Kasus Di Desa Palengaan Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Nafkah; Hukum Islam; Kesetaraan Gender
Nafkah adalah pengeluaran yang digunakan oleh seseorang untuk orangorang yang menjadi tanggung jawabnya. Dasar hukum nafkah terdapat dalam AlQur’an, dimana suami berkewajiban memberi nafkah untuk keluarganya.
Sedangkan istri berperan sebagai ibu rumah tangga. Tetapi, pada realitanya
banyak kaum perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan
suami mengerjakan pekerjaan domestik. Seperti fenomena di Desa Palengaan
Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dimana para istri berperan
sebagai pencari nafkah utama dengan menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita).
Kesetaraan gender adalah suatu kondisi dimana perempuan dan laki-laki setara
dan seimbang dalam memperoleh hak-haknya sebagai manusia.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, yaitu: 1) Apa
saja alasan yang melatarbelakangi istri sebagai pencari nafkah utama di Desa
Palengaan Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap istri sebagai pencari nafkah utama? 3)
Bagaimana pandangan kesetaraan gender terhadap istri sebagai pencari nafkah
utama? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) serta data yang digunakan
adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan dan wawancara serta metode pengolahan data dilakukan dengan
tahapan pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis dan pembuatan
kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh oleh peneliti yaitu alasan yang
melatarbelakangi istri sebagai pencari nafkah utama di Desa Palengaan Dajah
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dengan menjadi TKW (Tenaga
Kerja Wanita), yaitu karena faktor ekonomi, budaya, suami yang tidak
mempunyai pekerjaan tetap serta mudahnya akses untuk perempuan bekerja di
luar negeri dibanding laki-laki. Dalam hukum Islam, istri sebagai pencari nfkah
utama diperbolehkan dengan syarat yang telah digariskan hukum Islam.
Sedangkan dalam pandangan kesetaraan gender, perubahan distribusi fungsi
dalam rumah tangga antara suami dan istri ditentukan oleh kemampuan yang kuat
untuk menopang yang lemah. Sehingga apabila diimplementasikan pada teori
gender maka termasuk pada teori nurture dan teori equilibrium
Tidak tersedia versi lain