Text
Tradisi Rokat Pandhaba Rato Sebelum Akad Nikah Perspektif Antropologi Hukum (Studi Kasus Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Tradisi, Rokat Pandhaba Rato, Antropologi Hukum
Rokat Pandhaba Rato adalah proses ruwatan atau ritual, tradisi ruwatan
oleh calon pengantin yang dalam persaudaraanya hanya menjadi perempuan atau
laki-laki satu-satunya yang hendak melangsungkan pernikahan. Menururt
kepercayaan masyarakat setempat hal ini bisa menghilangkan nasib buruk yang
akan menimpanya serta menjauihi dari segala bentuk marabahaya yang dapat
menimpanya. Peristiwa Rokat Pandhaba Rato ini timbul karena diciptakan manusia
dengan seluk beluknya, sehingga antropologi hukum merupakan bagian dari
pendekatan manusia dengan budaya dan norma hukumnya timbul karena
masyarakat itu.
Fokus penelitian pada penelitian ini yaitu 1) Bagaimana eksistensi tradisi
rokatan Pandhaba Rato di Desa Buddagan pada masa kini? Dan 2) Bagaimana
analisis Antropologi Hukum terhadap Tradisi Rokat Pandhaba Rato calon
pengantin di Desa Buddagan?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dan metode penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosio legal yaitu Antropologi Hukum.
Pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur, observasi non-partisipan
dan dokumentasi. Sumber data berasal dari masyarakat, orang yang mengerti dan
pernah melakukan tradisi Rokat Pandhaba Rato.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dalam proses Rokat Pandhaba
Rato terdapat beberapa tahapan, seperti menyiapkan atribut yang dibutuhkan,
rasolan, Khatmil Qur’an, memandikan anak Pandhaba Rato. Sebagian masyarakat
masih melaksanakan karena masih percaya kepada peninggalan nenek moyan
namun tidak sedikit juga yang tidak melaksanakan Rokat Pandhaba Rato karena
tidak memiliki biaya untuk melaksanakannya. Karena, dalam pelaksaan Rokat
Pandhaba Rato memerlukan biaya yang besar. 2.) proses-proses tradisi Rokat
Pandhaba Rato di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Pamekasan,
menunjukkan bahwa terdapat ajaran-ajaran dari leluhur masyarakat itu sendiri, dan
terdapat juga hukum Islam dengan ajaran masyarakat Desa Buddagan. Fakta ini
menunjukkan bahwa hukum adat dan hukum Islam berjalan Bersama
Tidak tersedia versi lain