Text
Analisiss Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Suka Perspektif Decision Making (Studi Putusan Nomor 0604/Pdt.P/2021/Pa.Pmk)
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wali Adhal, Decision Making
Penelitian ini mengkaji tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama
Pamekasan dalam Perkara Nomor 0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk tentang permohonan
wali adhal dengan alasan tidak suka. Dalam pandangan hakim tentang
ketidaksukaan wali dalam hal ini karena pekerjaan calon suami putrinya sebagai
sopir, sehingga wali berasumsi bahwa calon suami putrinya tidak bisa
membahagiakan putrinya. Hal ini menjadi alasan kuat bagi seorang wali enggan
menjadi wali nikah dari putrinya. Sementara hakim sebagai pelaksana dalam proses
persidangan, hakim memiliki kewajiban ganda. Sebagai penegak hukum hakim
bertugas menerapkan hukum terhadap perkara yang kongkret, tetapi dipihak lain
hakim juga dituntut untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
yang hidup di masyarakat dan juga hakim dituntut untuk menyelami rasa keadilan
para pihak yang mendambakan keadilan.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Apa dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penetapan wali adhal dengan
alasan tidak suka pada perkara nomor 0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk? 2) Bagaimana
analisis teori Decisison Making terhapap pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara penetapan wali adhal dengan alasan tidak suka pada perkara nomor
0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
atau biasa disebut penelitian lapangan yang mana data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber langsung dari masyarakat (hakim) melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
yakni pendekatan kualitatif yang mana bertujuan untuk mengetahui realitas sosial,
persepsi dan ungkapan seseorang melalui pengakuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Pamekasan dalam menetapkan permohonan wali adhal pada
perkara nomor 0604/Pdt.P/2021/PA.Pmk bahwa, wali pemohon tidak dapat
didengar keterangannya karena tidak pernah hadir di persidangan. Bahwa, alasan
penolakan wali pemohon dengan alasan tidak suka tidaklah berdasar hukum.
Bahwa, tidak ditemukan larangan pemohon dengan calon suami pemohon untuk
melangsungkan pernikahan. Dalm proses pengambilan keputusan hakim pada
perkara diatas hakim melakukan 3 tahap yaitu: Tahap Intelegensia atau cara
memperoleh informasi dapat dikatakan sesuai dengan prosedur yang terdapat di
Pengadilan Agama. Tahap Desain atau identifikasi dan formulasi masalah sudah
sesuai dengan langkah-langkah pengidentifikasian untuk penyelesaian perkara wali
adhal. Tahap Pemilihan (Choice) terdapat dua alternatif pilihan keputusan dalam
setiap perkara Wali Adhal, yaitu alternatif pilihan diterima atau tidak diterima.
Tidak tersedia versi lain