Text
Hibah Harta Orang Tua Terhadap Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam di Desa Pangbatok Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hibah; Harta Orang Tua; Hukum Islam.
Hibah Harta Orang Tua Terhadap Anak merupakan sesuatu yang sering
terjadi dalam kehidupan masyarakat, masyarakat menganggap bahwa hibah harta
orang tua terhadap anak adalah sesuatu yang bertujuan sebagai pengganti warisan,
ada juga orang tua yang menganggap bahwa hibah harta kepada anak merupakan
harta yang diberikan kepada anak hanya untuk di manfaatkan untuk memperoleh
suatu pahala. Namun fakta yang terjadi di Masyarakat Desa Pangbatok Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan, banyak orang tua menghibahkan hartanya untuk
dijadikan sebagai pengganti warisan, hal itu menjadi turun-temurun terjadi,
sehingga mengakibatkan Masyarakat berfikir bahwa sesuatu yang di berikan oleh
orang tua terhadap anak-anak mereka sewaktu hidup, itu sudah menjadi haknya
sebagai harta warisan.
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
Pelaksanaan Hibah Harta Orang Tua Terhadap Anak di Desa Pangbatok Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang
Hibah Harta Orang Tua Terhadap Anak di Desa Pangbatok Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan.
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode kualitatif dan
jenis penelitian hukum empiris/ lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh
langsung dilapangan (masyarakat) serta bersifat deskriptif yakni mendeskripsikan
dalam bentuk bahasa verbal dan menjelaskannya. Sumber data melalui data primer,
dan prosedur pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan hibah harta
orang tua terhadap anak sebagai warisan, menjadi problematika dalam kehidupan
Masyarakat Desa Pangbatok Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.. 2)
Berdasarkan tinjauan hukum Islam tentang hibah harta orang tua terhadap anak, itu
tidak sah (batal) dikarenakan tidak ada kejelasan dalam akad hibah maupun
warisan, sehingga berbeda dalam ketentuan hukum islam, diantaranya: a. Hibah itu
secara hukum Islam adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup. b. Akibat hibah dan
warisan disama artikan oleh masyarakat, mengakibatkan apa yang diucapkan oleh
orang tua terhadap anak mereka berupa hibah, maka anak tersebut menyangka
bahwa apa yang diucapkan sudah menjadi haknya sebagai penerima warisan
Tidak tersedia versi lain