Text
Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Cacat Badan Atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian Dalam Pasal 116 Huruf (e) Kompilasi Hukum Islam
Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Perceraian, Penyakit atau Cacat, Kompilasi
Hukum Islam
Cacat badan memang menjadi aib bagi setiap personal. Keberadaannya
mengganggu siapapun yang mengalaminya. Bahkan, dalam konstitusi ada aturan
khusus mengenai bagaimana cacat badan bisa menjadi alasan adanya perceraian.
Meskipun, cacat yang dimaksud ada kriterianya sendiri dan tidak semua cacat bisa
menjadi alasan. Penelitian ini akan membahas tentang interpretasi KHI Pasal 116 e
mengenai kriteria cacat badan, sekaligus juga diulas ihwal tinjauan Maqashid
Syariah tentang pasal tersebut.
Fokus penelitian pada penelitian ini yaitu: 1) Apa saja kriteria cacat badan
atau sakit sebagai alasan perceraian dalam Pasal 116 huruf e Kompilasi Hukum
Islam. 2) Bagaimana pandangan Maqashid Syariah terhadap perceraian dengan
alasan cacat badan atau sakit yang diderita oleh pasangan suami atau istri
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan jenis
penelitiannya menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Teknik
pengumpulan data yang dilakukan ole peneliti dimulai dari penghimpunan data
primer, sekunder dan tersier dengan disesuaikan dengan topik penelitian. Analisis
data menggunakan teori maqashid syari’ah.
Hasil penelitian ini menunjukkah bahwa 1) kriteri cacat badat atau sakit
yang dimaksud dalam KHI Pasal 116 huruf e adalah seperti, penis terpotong,
impoten, dikebiri, Ar-rataq yaitu kemaluan tersumbat atau tertutup, Al-qaran yaitu
daging atau tulang yang muncul divagina perempuan sehingga menutupinya dan
sulit melakukan jima’. 2) perceraian dengan alasan cacat atau sakit jika ditinjau
menurut Maqashid Syariah dalam perlindungan al-daruriyyat yang terbagi menajdi
lima Hidfz Al-Din, Hifdz Al-Nafs, Hifdz Al-Aql, Hifdz Al-nasl, Hifdz Al-mal. Maka
Hifdz Al-Nasl dalam konsep Maqashid Syariah dapat dijadikan dasar sebagai alasan
perceraian karena sudah mencederai dari perlindunga Hidz Al-Nasl itu
Tidak tersedia versi lain