Text
Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Izin Poligami Dengan Alasan Suami Hipersex (Studi Putusan Nomor: 2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr)
Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Izin Poligami, Hipersex
Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang
istri dengan waktu yang bersamaan. Dalam putusan Pengadilan Agama Kediri
perkara Nomor:2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. Hakim mengabulkan permohonan
pemohon dengan memberi izin kepada pemohon untuk izin poligami terhadap
pemohon dengan salah satu alasan karena suami mempunyai hasrat cukup tinggi
atau libido sex (hiperseks) dan ingin menambah keturunan.
Berdasarkan uraian diatas, terdapat dua permasalahan yaitu: 1) Bagaiamana
dasar pertimbangan hakim tentang izin poligami dengan alasan suami hiperseks
dalam putusan No: 2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr? 2) bagaiamana tinjauan
Kompilasi Hukum Islam tentang izin poligami dengan alasan suami hiperseks
dalam putusan No: 2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr.?
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Sumber
data yang digunakan dalam perkara ini adalah sumber data sekunder yang
bersumber dari putusan perkara Nomor:2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Berdasarkan fakta-fakta yang telah
diuraikan menyimpulkan bahwa : 1) hakim dalam memutus perkara tentang izin
poligami karena suami memiliki hasrat cukup tinggi atau hiperseks dan masih ingin
mempunyai keturunan lagi, adalah berdasaran ketentuan Pasal 4 ayat (a dan c) dan
5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 41 PP
Nomor 9 Tahun 1975 jo dan sejalan dengan ketentuan Pasal 55,56, 57 (a dan c)
dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. 2) Dalam hal ini poligami merupakan
sebagai rukhsah, artinya hanya sebagai solusi dalam keadaan yang darurat, dan juga
perkawinan antara suami dan calon istri juga dipandang akan membawa
kemaslahatan dan menjauhi kemudhorotan terhdap istri pertama. Putusan yag
ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah memiliki kesesuian dengan konteks kaidah
fiqih dan Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 3
Tidak tersedia versi lain