Text
Makna al-Qalam dalam Al-Qur’an (Kajian Semantik)
Kata Kunci: al-Qalam, Semantik, Toshihiko Izutsu
Al-qalam atau pena merupakan alat yang lazim digunakan untuk menulis.
Kata al-qalam dalam Al-Qur’an disebutkan empat kali yang terdapat dalam empat
surah. Dalam Al-Qur’an, makna kata al-qalam merupakan alat yang digunakan
untuk menulis, sedangkan pada ayat yang lain, kata aqlām yang merupakan
bentuk jamak dari kata qalam bermakna anak panah yang digunakan untuk
mengundi. Dari perbedaan makna tersebut menjadi suatu permasalahan tertentu
dan memotivasi penulis untuk meneliti lebih jauh tentang makna al-qalam dalam
Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pokok permasalahan: (1)
Apa saja term al-qalam dan derivasinya dalam Al-Qur’an? dan (2) Bagaimana
analisis makna al-qalam dalam Al-Qur’an dengan menggunakan semantik
Toshihiko Izutsu?
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode tematik,
sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
semantik Toshihiko Izutsu, yakni menganalisis kata kunci yang terdapat dalam
Al-Qur’an secara mendalam, sehingga memperjelas aspek khusus yang sesuai
dengan budaya, dan sampai pada pandangan dunia masyarakat terhadap kata
kunci tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal, yaitu: (1) Term al-qalam dan
derivasinya dalam Al-Qur’an ada empat kata yang tersebar dalam empat surah. Di
antaranya adalah kata al-qalam yang bermakna “pena” dalam QS. al-Qalam (68):
1 dan QS. al-`Alaq (96): 4, kata aqlām yang bermakna “pena” dalam QS. Luqmān
(31): 27, dan kata aqlām yang bermakna “anak panah” dalam QS. Ᾱli `Imrān (3):
44. (2) Analisis term al-qalam dengan menggunakan semantik Toshihiko Izustu
menunjukkan terjadinya perkembangan makna dari masa Jahiliah, masa AlQur’an, hingga masa pasca-pewahyuan Al-Qur’an. Term al-qalam memiliki
makna dasar memotong, sedangkan makna relasionalnya adalah selain bermakna
memotong juga bermakna pena, ujung busur panah, anak panah, dan ujung jarum.
Terdapat perbedaan penafsiran terhadap kata aqlām yang merupakan bentuk
jamak dari kata al-qalam, yakni ada yang menafsirkan kata aqlām merupakan
anak panah yang digunakan untuk mengundi, dan ada juga yang menafsirkan kata
aqlām adalah sejenis pena yang digunakan untuk mengundi, dan pendapat kedua
ini lebih baik, karena dalam ayat yang lain Allah menyebutkan jenis anak panah
yang digunakan untuk mengundi dengan kata azlām bukan aqlām. Kata al-qalam
atau pena dikatakan al-qalam karena awal mulanya, ia merupakan potongan dari
sesuatu yang diperuncing ujungnya menyerupai anak panah. Pena mengalami
perubahan bentuk dari masa ke masa, sehingga pena menjadi lebih mudah untuk
digunakan. Adapun fungsi pena adalah sebagai alat untuk menulis, mencatat, dan
menyampaikan sesuatu, baik berupa informasi ataupun ilmu pengetahuan dalam
bentuk tulisan
Tidak tersedia versi lain