Text
Musik dalam Perspektif al-Qur’an (Kajian Tematik dalam Tafsir al-Misbah)
Kata Kunci: Musik, al-Qur’an, Tafsir al-Misbah
Musik merupakan kesenian yang keindahnnya dapat dinikmati
melalui indera pendengar dan telah ada pada zaman sebelum datangnya
Islam. Di Arab, musik dinikmati dengan berbagai macam cara, sesuai dengan
suasana hati para penikmatnya. Tetapi pada saat itu, mayoritas musik
digunakan untuk bersenang-senang dan hura-hura. Di tempat pertunjukan
musik, mereka menari-nari dalam keadaan mabuk menikmati lagu-lagu yang
dilantunkan oleh para pemusik yang kesemuanya adalah wanita hamba
sahaya. Tidak ada pemusik laki-laki atau orang merdeka, karena selagi
mereka menjadi pemusik dianggap sebagai aib bagi orang merdeka dan kaum
laki-laki.
Berdasarkan hal tersebut ada dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana musik dalam
perspektif al-Qur’an dalam tafsir al-Misbah. (2) Hukum mendengarkan musik
dalam tafsir al-Misbah.
Penelitian ini menggunakan model penelitian tafsir tematik, yang
mana seorang mufassir atau peneliti, hanya akan membicarakan aspek yag
memang terkait dengan tema yang dikaji. Kalaupun kemudian, seorang
mufassir atau peneliti melakukan kajian linguistik (aspek semantis,
morfologi, sintaksis, stilistika dll), maka semua itu hanya sekedar alat bantu,
bukan ghayah (tujuan) penafsiran itu sendiri. Sebab tujuan penafsiran dari
kajian tafsir tematik adalah mengungkap konsep atau gagasan Qurani
(Quranic idea) secara utuh dan holistik sebagai jawaban terkait dengan tema
yang dikaji.Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan hal seperti
berikut, musik hukumnya boleh saja jika lirik yang di bawakan tidak
melengahkan dan menyesatkan. Maksudnya adalah nyanyian yang biasa
dilantunkan oleh para penyanyi, yang menggerakkan jiwa dan mendorongnya
karena hawa nafsu, cinta dan canda yang dapat menggerakkan orang yang
diam dan memunculkan orang yang bersembunyi. Jika pada syair, biasanya
memuat tentang perempuan dan kecantikannya, khamar dan hal-hal yang
diharamkan lainnya yang tidak ada perbedaan pendapat akan keharamannya
Tidak tersedia versi lain