Text
Larangan Khad‘ al-Qawl bagi Wanita dalam Surah alAḥzāb: 32 Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer Studi Komparatif Kitab alJāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān dan Kitab al-Tafsĭr al-Munĭr
Kata Kunci: Larangan Khaḍ‘ al-Qawl, Al-Aḥzāb: 32, al-Jāmi‘ li Aḥkām alQur’ān dan al-Tafsĭr al-Munĭr
Allah berfirman dalam QS. Al-Aḥzāb (33): 32 yang di dalamnya Allah
memerintahkan para istri Nabi untuk bertakwa dan tidak tunduk dalam berbicara.
Dalam hal ini, ketika dikaitkan dengan permasalahan wanita saat ini, yaitu wanita
sekarang telah banyak menjadi seorang penyanyi, qoriah dan lain-lainnya. Karena
ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun,
sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa suara wanita bukan bagian dari
aurat. Oleh karena itu, perlu adanya penafsiran untuk mengetahui makna dari
tunduk dalam berbicara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penafsiran QS.
Al-Aḥzāb (33): 32. Fokus penelitiannya yaitu untuk mengetahui penafsiran QS.
Al-Aḥzāb (33): 32 perspektif mufasir klasik dan kontemporer.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan
pendekatan historis filosofis, dan menggunakan komparatif sebagai metode
analisisnya. Fokus kajiannya yaitu membandingkan penafsiran al-Qurṭubĭ dan
Zuḥailĭ serta membandingkan kedua kitab tafsir yaitu kitab al-Jāmi‘ li Aḥkām alQurān dan kitab al-Tafsĭr al-Munĭr.
Menurut penafsiran al-Qurṭubĭ yaitu larangan untuk tidak terlalu lembut
dalam berbicara sekiranya meluluhkan hati orang yang mendengarnya. Zuḥailĭ
menfasirkannya dengan larangan untuk tidak berbicara dengan genit, kemayu, dan
manja. Kedua tokoh ini memiliki kesamaan dalam penafsirannya, baik dari
metodologi penafsiran maupun sistematika penafsirannya. Al-Qurṭubĭ merupakan
ulama klasik sehingga penafsirannya juga terlahir klasik. Bahkan, beliau banyak
mengambil pendapat dari para sahabat dan tabi‘ĭn. Zuḥailĭ termasuk mufasir
kontemporer sehingga penafsirannya cenderung lebih modern. Bahasa yang
digunakan juga bahasa kontemporer (modern). Implementasi penafsiran kedua
tokoh tersebut adalah yang dimaksud dengan larangan yaitu melemah lembutkan
suara. perempuan harus memiliki batasan dalam bersikap termasuk di dalamnya
ketika berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Hendaknya tidak
menggunakan suara yang bisa memikat siapapun yang mendengarnya. Dengan
demikian, tindakan kriminalisasi seksual laki-laki atas perempuan tidak lagi
berpresentase besar
Tidak tersedia versi lain