Text
Konsep Ẓihār dalam Al-Qur’an Surah al-Mujadalah (58): 1-4 (Analisis Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman)
Kata Kunci: Ẓihar, Al-Mujadalah, Double Movement
Surah al-Mujadalah (58): 1-4 merupakan salah satu surah yang membahas tentang konsep
ẓihār yang merupakan persoalan rumah tangga yang terjadi antara suami-istri. Penelitian ini
berusaha untuk menjawab dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana konsep ẓihār dalam AlQur’an? dan (2) Bagaimana aplikasi double movement Fazlur Rahman terhadap konsep ẓihār
dalam Al-Qur’an?
Penelitian ini termasuk penelitian Pustaka dengan pendekatan hermeneutika. Teori
hermeneutika yang dijadikan acuan dalam menganalisis konsep ẓihār yakni teori hermeneutika
double movement oleh Fazlur Rahman. Yang mana teori ini dianggap mampu untuk membedah
konsep ẓihār dalam Al-Qur’an dan kontekstualisasinya pada zaman sekarang. Hasil dari penelitian
ini yaitu (1) Konsep ẓihār dalam Al-Qur’an yaitu, ẓihār sebelum turunnya ayat pada surah alMujadalah, ẓihār tersebut adalah talak, yang mana suami dan istri tidak dapat bersatu kembali
untuk selamanya, maka dari itu adanya pengharaman tentang ẓihār setelah Islam datang dan
menurunkan ayat, supaya wanita terlindungi dan terjaga kehidupannya. Agar ẓihār tidak terjadi
setelah kejadian ẓihār tersebut ada. (2) Aplikasi double movement Fazlur Rahman terhadap konsep
ẓihār dalam Al-Qur’an dapat dipahami melalui dua gerakan. Pertama, kosep ẓihār muncul dalam
ruang sosial budaya yang patriarki dan ayat yang muncul merujuk pada penyerupaan istri pada ibu
yang menyakiti si istri. Oleh karena itu, didapatkan nilai ideal moral tentang bagaimana bersikap
baik dan bijak terhadap istri, terlebih ketika istri melakukan sesuatu yang tidak disenangi oleh
suami, tidak perlu sampai melakukan sesuatu yang dapat menyakiti istri. Kedua, prinsip saling
melengkapi dan berbuat baik satu sama lain menjadi pilar keharmonisan dalam keluarga.
Kontekstualisasi terhadap kondisi sosial saat ini adalah kesetaraan dan keadilan bagi keduanya,
larangan diskriminasi dan munculnya konsekuensi hukum bagi pelanggaran tersebut. Demikian
tersebut konsep ẓihār secara prinsipil
Tidak tersedia versi lain