Text
Konsep Keadilan dalam Al-Qur’an: Analisis Sintagmatik Paradigmatik Ferdinand De Saussure terhadap Kata al-'Adl dan al'Qist
Kata Kunci: Keadilan, al-`Adl, al-Qisṭ dan Semiotika.
Pelaksanaan sifat adil di dalam undang-undang adalah bagian terpenting,
bersifat dasar, sulit, umum, struktural dan tidak berwujud. Karena konsep keadilan
mengandung arti perlindungan kekuasaan, perbandingan harkat dan martabat di
hadapan hukum. Sebagaimana yang kita lihat bahwa di negara Indonesia terdapat
ketidakadilan, baik dari penguasa, manusia dan sekeliling kita. Hal ini terjadi
karena dilakukan secara sengaja maupun tidak di sengaja, minimnya keinsafan
manusia akan pentingnya keadilan dalam kehidupan sehari-hari, dan bahkan bisa
jadi konsep adil tidak diterapkan dengan betul. Keadilan hakiki hanya ada di sisi
Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil. Keadilan ini berasal dari hasil ijtihad
dan produk suatu masyarakat tertentu. akan tetapi di lingkungan masyarakat
keadilan dapat diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis. Melalui dua sumber
tersebut, Islam menjelaskan bahwa keadilan tidak hanya sebagai kata dalam
keterampilan berbicara, akan tetapi memanifestasikan perbuatan Nabi Muhammad
saw., baik dalam hubungan individu maupun dalam konteks sosial masyarakat.
Al-Qur’an menggunakan beberapa istilah untuk mengungkapkan arti keadilan di
antaranya al-`adl dan al-qisṭ. Kata al-`adl terambil dari kata adala yang terdiri
dari huruf ain, dal dan lam. Rangkaian huruf-huruf tersebut memiliki arti yang
bertolak belakang, yaitu lurus dan sama serta bengkok dan berbeda. Sedangkan
kata al-qisṭ memiliki 2 makna, yaitu keadilan dan kecurangan. Kata al-`adl
dengan seluruh derivasinya disebut sebanyak 28 kali dalam 11 surah, sedangkan
kata al-qisṭ disebut sebanyak 25 kali dalam 15 surah. Di mana ayat-ayat tersebut
menyampaikan penafsiran pokok bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan
sosial, ekonomi, politik dan hukum. Keadilan juga dapat menjadikan keadaan
seimbang dan serasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersebut, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini,
yaitu: Pertama, apa saja ayat-ayat dengan makna keadilan dalam Al-Qur’an?
Kedua, bagaimana penafsiran para mufasir terhadap Q.S. an-Nisā’ (4) :58, Q.S.
an-Nisā’ (4): 135, Q.S. al-Mā`idah (5): 8, Q.S. al-Mā`idah (5): 42, Q.S. an-Naḥl
(16): 90 dan Q.S. al-Hujurāt (49): 9? Ketiga, bagaimana analisis sintagmatikparadigmatik Ferdinand De Saussure pada konsep keadilan melalui kata al-`adl
dan al-qisṭ dalam Al-Qur’an.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)
dengan pendekatan semiotika. Penelitian ini menggunakan metode tematik term,
yaitu kajian tematik yang meneliti istilah-istilah tertentu di dalam Al-Qur’an.
Dengan cara menghimpun ayat-ayat dari berbagai surah yang membahas satu
topik, lalu membatasi ayat-ayat yang akan dikaji. Sumber data diperoleh melalui
dokumentasi tertulis maupun terekam. Sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukan dengan cara triangulasi.
Tidak tersedia versi lain