Text
Analisis Framing dan Penerapan Kode Etik Jurnalistik Berita Detik.com dengan judul “ Dilema Politik Big data Menko Luhut ” Edisi 19 April 2022
Kata Kunci : framing, Berita, Kode Etik Jurnalistik, Detik.Com Pada tanggal 19 April 2022 media siber detik.com telah memuat berita bahwa Mentri koordinator kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan 110 juta big data mendukung penundaan Pemilu. Namun saya menilai Menkomarves Luhut tidak memberikan pernyataan demikian, wartawan detik.com salah dalam menarik kesimpulan. Karena hal itulah media detik.com dianggap telah memuat berita tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat dua rumusan masalah penelitian yaitu: Pertama tentang framing di media online detik.com tentang isu Dilema Politik Big data Keme Luhut edisi 19 April 2022. Kedua mengenai penerapan Kode Etik Jurnalistik di media online detik.com dalam menyajikan berita tentang "Dilema Politik Big data Menko Luhut" edisi 19 April 2022. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan dengan menggunakan metode analisis framing model Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki dengan perangkat strukturnya sintaksis, skrip, tematik dan retoris. Jenis penelitian yang digunakan adalah analisis framing, dimana objek penelitian berupa teks berita dilema politik big data Menkomarves Luhut di media online detik.com edisi 19 April 2022 perspektif Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Pertama Berdasarkan struktur sintaksis dari big data yang disampaikan Menkomarves Luhut, belum jelas keaslian dan kebenarannya, terlebih lagi data tersebut disampaikan secara tidak transparansi. Berdasarkan struktur skrip terlepas dari nyata atau fiktif big data punyai Menkomarves Luhut, hal ini menjadi suatu faktor yang memicu keributan ditengah memanasnya politik di Indonesia. Berdasarkan struktur tematik paragraf demi pargraf pada berita ini meragukan kebenaran dari big data yang di sampaikan Menkomarves luhut. Berdasarkan struktur retoris pernyataan kontroversial Menkomarves Luhut mengenai big data yang dimilikinya. Jadi dari analisis pembingkaian yang dilakukan media detik.com pada berita Dilema Politik Big data Menko Luhut lebih dominan memberikan citra negatif terhadap kebenaran big data yang diungkapnya, terlebih lagi Menkomarves Luhut tidak memberikan transparansi terhadap data tersebut. Kedua pada teks berita Dilema Politik Big data Menkomarves Luhut ditemukan ada 3 pasal yang melanggar kode etik jurnalistik. Di antaranya, terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 dengan kategori tidak akurat, pasal 3 dengan kategori tidak melakukan check and recheck dan tidak berimbang, pasal 10 dengan kategori tidak segera mencabut atau meralat disertai dengan permintaan maaf
Tidak tersedia versi lain