Text
Implementasi Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Keagamaan Kepada Isteri Muallaf Perspektif Psikologi Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Guluk-Guluk Sumenep Madura)
Kata Kunci: Implementasi, Pendidikan Keagamaan, Istri Muallaf, Psikologi
Keluarga Islam
Tidak mudah memberikan pendidikan keagamaan bagi suami yang memiliki istri
yang muallaf sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh suaminya. Oleh karena itu,
ada dua fokus penelitian yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan dalam penelitian
ini, yaitu: Pertama, bagaimana implementasi kewajiban suami memberikan pendidikan
keagamaan kepada istri muallaf di Desa Guluk-Guluk Sumenep Madura?. Kedua,
bagaimana implikasi pelaksanaan kewajiban suami memberikan pendidikan
keagamaan kepada istri muallaf terhadap keutuhan rumah tangga di Desa Guluk-Guluk
Sumenep Madura?
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case approach) dengan
jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan instrumen penelitiannya berupa
hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data di lapangan
menggunakan model Miles dan Huberman melalui tiga langkah, yaitu reduksi data,
display data dan penarikan kesimpulan. Analisis teori dalam penelitian ini
menggunakan perspektif psikologi keluarga Islam.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan kewajiban
suami memberikan pendidikan keagamaan kepada istri muallaf di Desa Guluk-Guluk
Sumenep Madura berjalan dengan baik, karena pihak suami mengetahui kewajibannya
dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada istrinya. Pembinaan keagamaan
yang diberikan kepada istri yang muallaf tidak hanya sebatas pada aspek penguatan
ibadah saja, melainkan juga aspek sosial melalui penguatan sedekah dan prinsip
kejujuran. Pola pembinaan atau pendidikan keagamaan terpusat pada lingkungan
keluarga saja (suami dan keluarga suami), tidak melibatkan tokoh keagamaan
setempat. Kedua, dari sumber data atau informan penelitian, terdapat implikasi positif
yang dihasilkan dari pelaksanaan kewajiban suami memberikan pendidikan keagamaan
kepada istri muallaf terhadap keutuhan rumah tangga, yaitu: (a) adanya perasaan
senang dan bahagia dari pihak istri muallaf terhadap bimbingan keagamaan yang telah
diberikan suaminya. (b) istri yang muallaf sudah bisa bersesuci (berwudlu’), sudah bisa
melaksanakan sholat lima waktu, sudah bisa berpuasa, sudah bisa membaca ayat suci
al-Quran, terbiasa bersedekah (berbagi kepada sesama), terbiasa berkata jujur, dan
senantiasa menutup aurat. Dalam perspektif psikologi keluarga Islam, pihak suami
telah berhasil menciptakan suasana damai di hati istri muallaf, telah berhasil
menciptakan nuansa penuh kegembiraan di lingkungan keluarga suami melalui
penguatan ibadah, penguatan akhlak dan penguatan muamalah (dimensi sosial),
sehingga ada harapan dari istri muallaf untuk terus mempertanankan keutuhan
keluarganya yang telah terbangun
Tidak tersedia versi lain