Text
Kawin Hamil dan Dampaknya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
Kata Kunci: Kawin Hamil, Dampak, Keharmonisan Rumah Tangga,
Perkawinan merupakan fase baru dalam kehidupan manusia yang
memiliki makna ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami
isteri sebagai bentuk ketaatan manusia terhadap perintah Allah yang telah
disyariatkan dalam hukum Islam dengan tujuan ahir adalah membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Kawin hamil
sebagaimana diatur Dalam Kompilasi Hukum Isam Pasal 53 ayat (1) seorang
wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya
perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah
anak yang dikandung lahir.
Fokus kajian penelitian ini adalah: Apa faktor penyebab adanya kawin
hamil di desa Palengaan Daja dan desa palengaan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan? Bagaimana dampak Kawin Hamil terhadap
keharmonisan rumah tangga?
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Kualitatif dengan
jenis pendekatan desktiptif- Studi Kasus. Lokasi penelitian di Desa Palengaan
Daja dan Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan. Sumber data adalah
pasangan Kawin Hamil, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Sedangkan
prosedur pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah inventarisasi data, Klasifikasi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, sedangkan pengecekan keabsahan
data yang digunakan adalah perpanjangan kehadiran peneliti, observasi mendalam
dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab adanya kawin
hamil di desa Palengaan Daja dan desa palengaan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan adalah karena ingin menutupi aib keluarga, karena
terpaksa akibat adanya tekanan pihak perempuan. menjaga keturunan atau nasab
anak, Karena cinta buta dan hubungan suka sama suka dan karena hubungan yang
tidak mendapatkan restu dari orang tua. Sedangkan dampaknya terhadap
keharmonisan rumah tangga adalah dampak terhadap Psikologi pasangan kawin
hamil itu sendiri, Bahwa Pasangan yang hamil diluar nikah akan menjadi sampah
masyarakat dan akan dikucilkan dalam keluarga karena telah melakukan
perbuatan yang melanggar ajarah agama dan norma sosial serta norma hukum.
Dan juga berdampak Terhadap Perjalanan rumah tangga.bahwa keluarga yang
dibangun bukan atas dasar Agama dan terkesan tergesa-gesa dan tanpa ada niat
dan motivasi yang kuat akan berdampak pada perjalanan rumah tangga itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain