Text
Keluarga Sakinah Perspektif Hamka dan Quraish Shihab
Kata Kunci: Keluarga Sakinah, Hamka, Quraish Shihab.
Tujuan utama dari sebuah pernikaha adalah untuk membentuk ikatan
keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, penuh dengan ketenangan, cinta dan
kasih sayang. Namun kenyataannya, banyak gambaran keluarga tidak demikian,
justru kehidupan keluarga hanya menjadi sumber konflik dalam kehidupan.
Adapun fokus penelitian dalam tesis ini adalah: Bagaimana konsep
keluarga sakinah perspektif Hamka dan Quraish Shihab serta perbedaan dan
persamaannya, relevansi konsep keluarga sakinah perspektif dua tokoh tersebut
dengan UU perkawinan No. 1 tahun. Untuk mengekplorasi hal tersebut, peneliti
melakukan penelitian kepustakaan (library research) atau penelitian literatur.
Analisis data yang digunakan dengan menggunakan metode content analisyis.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) dengan sumber
primer kitab tafsir al-Azhar karya Hamka dan kitab tafsir Al-Misbah karya
Quraish Shihab dan buku karyanya yang lain. Sedangkan untuk sumber sekunder
adalah kitab, buku, jurnal dan makalah ilmiah yang membahas tentang konsep
keluarga sakinah dalam penelitian ini. Sedangkan metode yang digunakan adalah
metode deskripsi dengan cara menguraikan secara teratur konsep pemikiran dari
dua tokoh di atas, termasuk biografinya. Dan konsep keluarga dalam buku Fiqih
Kekuarga Islam yang ditulis Abdul Latihif Al-Brigawi dan buku Istriku
Dengarlah Aku Bertutur yang dikarang oleh Asy-Syawadifi Al-Baz, dijadikan
untuk menganalisa kajian konsep keluarga sakinah dalam penelitian ini.
Hasil Penelitian ini adalah: Pertama, konsep keluarga sakinah menurut
Hamka dan Quraish Shihab adalah keluarga yang memenuhi beberapa kriteria,
yaitu beriman, terwujudnya ketenangan, tanggung jawab, mu’asyarah bi alma’ruf, mawddah, rahmah dan amanah, Kedua, Konsep Keluarga sakinah
menurut Hamka dan Quraish Shihab, terdapat perbedaan dan persamaan. Adapun
perbedaannya terdapat dalam ciri-ciri keluarga sakinah. Hamka menjelaskan ada
tiga ciri dalam konsep keluarga sakinah, yaitu beriman, terwujudnya ketenangan,
tanggung jawab, mu’asyarah bi al-ma’ruf, sedangkan Quraish Shihab, yaitu tiga
ciri, mawaddah, rahmah dan amanah, sedangkan persamaannya adalah keluarga
sakinah adalah keluarga yang mampu meraih standart kebahagiaan dunia akhirat
dengan berpatokan terhadap nilai-nilai agama. Ketiga, konsep keluarga sakinah
menurut Hamka dan Quraish Shihab dengan UU. Perkawinan no 1 tahun 1974
mempunyai keterkaitan. Dalam konsep Hamka dan Quraish Shihab dijelaskan
untuk membangun keluarga sakinah memiliki kriteria di antaranya, beriman,
terwujudnya ketenangan, tanggung jawab, mu’asyarah bi al-ma’ruf, mawddah,
rahmah dan amanah. Dalam UU, dijelaskan bahwa tujuan utama dalam
membentuk keluarga untuk mendapatkan keluarga yang kekal, bahagia dan
sejahtera, berlandasan keimanan kepada tuhan yang Maha Esa
Tidak tersedia versi lain