Text
Tinjauan Hukum Ekonomi SyariahTentang SistemBagi Hasil (Paroan) Dalam Kerja SamaPenggarapan Lahan Sawah Antara Pemilik Sawah Dengan Penggarapdi Dusun Garuk Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci :Bagi Hasil, Penggarapan Lahan, Pembayaran Panen.
Berangkat dari fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Blumbungan
yang mana di sana ada sebuah akad yang dikenal dengan istilah sistem paroan. Yang
dimaksud dengan sistem paroan ialah kesepakatan dari dua belah pihak yang dalam
ini masyarakat Desa Blumbungan yang nantinya hasil dari sistem paroan tersebut
demi kemaslahatan bersama, akan tetapi yang terjadi di Desa Blumbungan sistem
paroan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal akad, hal inilah yang
kemudian jadi problem untuk bagaimana peneliti menganalisis akad dari sistem
paroan tersebut dalam tinjauan hukum ekonomi syariah
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik sistem bagi hasil (paroan) (di
dalam kerjasama penggarapan lahan sawah antara pemilik sawah dengan penggarap
dan bagaimana tujuan hukum ekonomi syariah tentang sistem bagi hasil antara
pemilik sawah dengan penggarap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
sistem bagi hasil (paroan) dalam kerjasama penggarapan lahan sawah antara
pemilik sawah dengan penggarap dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum
ekonomi syariah tentang sistem bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarap.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif, yang bertujuan untuk observasi dan wawancara serta hubungan antar
fenomena yang diselidiki kemudian mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian mengenai “Tinjauan Hukum Ekonomi SyariahTentang
Sistem Bagi Hasil (paroan) Dalam KerjasamaPenggarapan Lahan Sawah Antara
Pemilik Sawah Dengan Penggarap di Dusun Garuk Desa Blumbungan Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan“. Masyarakat Desa Blumbungan disini melakukan
kerja sama dengan sistem bagi hasilparoan, yang mana dalam kesepakatan akad
disini mereka melakukan kerja sama tersebut menggunakan presentase 50:50, tetapi
pihak penggarap mengambil keuntungan lebih, semisal hasil panennya 30 sak di
beritahukan kepada si pemilik sawah panennya hanya 25 sak saja. Padahal
seharusnya penggarap harus jujur dalam bagi hasil panennya, misal panennya 30
sak penggarap harus membagi 50%:50% atau 15 sak penggarap dan 15 sak pemilik
lahan.Kerjasama disini tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah dikarenakan si
pemilik sawah merasa dirugikan dan dibongi oleh si penggarap, sedangkan menurut
hukum ekonomi syariah jika melakukan kerjasama bagi hasil si penggarap wajib
menguntungkan kepada si pemilik sawah jika hasil panen tersebut menguntungkan,
dalam hukum ekonomi syariah si penggarap juga harus jujur dalam hasil panen
kepada si pemilik sawah, tetapi disini penggarap menyalahi kesepakatan akad yang
sudah di sepakati sebelum
Tidak tersedia versi lain