Text
Implementasi Mediasi Kasus Perceraian Era Pandemi Covid19 di Pengadilan Agama Sumenep
Kata Kunci: Implementasi, Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama, Covid-19
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau dalam
Islam dikenal dengan kata suluh/perdamaian sebagai badan bantuan hukum dalam
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan begitupun dengan yang ada di
pengadilan. Pandemi covid 19 menjadi salah satu penyebab dari timbulnya
berbagai perselisihan yang terjadi dalam keluarga yang berdampak pada
perubahan luar biasa di tingkat ekonomi budaya kesehatan dan kehidupan seharihari. Banyaknya perceraian di Pengadilan Agama Sumenep pada masa pandemi
menjadi salah satu faktor dari penelitian ini dalam menggali dan menjelajahi
penerapan mediasi di masa pandemi covid-19.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu a)
Bagaimana implementasi mediasi kasus perceraian pada era pandemi Covid 19 di
Pengadilan Agama Sumenep?, b) Bagaimana tingkat keberhasilan mediasi kasus
perceraian pada era pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Sumenep?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
field research (penelitian lapangan). Analisis yang digunakan pada penelitian ini
adalah analisis deskriptf. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi (pengamatan), wawancara dan penyelidikan
dokumen mediasi pada kasus perceraian di masa pandemi covid 19. Sedangkan
informan Penelitian ini adalah mediator dan para hakim mediator
Kesimpulan hasil analisis penelitian ini adalah: 1) implementasi mediasi
kasus perceraian pada era pandemi covid 19 di Pengadilan Agama Sumenep
secara umum tidak mengalami perubahan secara signifikan namun bentuk dari
mediasi itu sendiri dilakukan dengan dua bentuk yaitu dengan bentuk luring/luar
jaringan atau secara tetap muka namun tetap mengikuti protokol kesehatan
sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dan bentuk mediasi yang dilakukan
berbentuk daring/dalam jaringan atau yang dikenal dengan online. 2) Tingkat
keberhasilan dari mediasi yang dilakukan pada kasus perceraian di era pandemi
covid-19 masih terbilang rendah walaupun mengalami peningkatan keberhasilan
mediasi sebanyak 7% dalam kurun waktu 2020-2021 dari keberhasilan mediasi
yang hanya 2% di tahun 2020, pada tahun 2021 mengalami peningkatan
keberhasilan mediasi mencapai 9 %. Hal ini dikarenakan beberapa faktor,
diantarannya: pembatasan perkara yang masuk di pengadilan agama sumenep dan
kurangnya kondusifitas pada pelayanan di era pandemic, rendahnya tingkat
ekonomi karena pandemi covid 19 serta tingkat pengetahuan masyarakat yang
terbilang rendah
Tidak tersedia versi lain