Text
Perspektif Fikih Kontemporer Tentang Penggunaan Media Sosial Bagi Perempuan Update Foto Pada Masa Iddah Di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Islam, Media Sosial, Perempuan Masa Iddah
Fenoma yang terjadi di masyarakat di Desa Polagan Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan ada beberapa wanita yang dalam masa Iddah itu masih
aktif menggunakan media sosial seperti orang-orang pada umumnya. Setelah
peneliti amati pada beberapa akun media sosial, wanita tersebut juga biasa
mengunggah foto di media sosial kala dirinya dalam masa Iddah, tak hanya itu
unggahan tersebut juga mendapatkan komentar baik itu dari lawan jenisnya
maupun teman sesama jenisnya.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini, yaitu:
Pertama, Bagaimana penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat
menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kedua, Bagaimana prespektif Hukum Islam terhadap penggunaan media sosial
bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi dan jenis penelitianya adalah empiris. Pengumpulan data dengan
wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan melakukan reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data yang diperoleh di cek
keabsahan datanya dengan, perpanjangan keikutsertaan dan trianggulasi.
Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, Penggunaan media sosial
bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan, diantaranya ialah: a). ada sebagian perempuan yang
melaksanakan masa iddah menggunakan media sosial instagram ataupun
facebook. b). Tujuannya dalam menggunakan media sosial tersebut adalah untuk
sarana untuk penunjang usaha, mengisi waktu luang, mencari hiburan seperti
melihat video-video lucu dan untuk memperbanyak teman. Kedua, Prespektif
hukum islam terhadap penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat
menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan, diantaranya ialah: a). Hal-hal yang tidak diperbolehkan selama
perempuan menjalankan masa iddah yaitu dilarang menerima pinangan, dilarang
keluar rumah kecuali alasan darurat, dilarang menikah dengan laki-laki lain. b).
Apabila perempuan yang menjalankan massa iddah tetapi menggunakan media
sosial maka diperbolehkan dalam hukumnya (mubah) boleh berbuat atau tidak.
Sehingga wanita yang menjalankan masa iddah boleh memilih untuk
menggunakan media sosial atau memilih untuk tidak menggunakan media sosial
sementara waktu sampai masa iddahnya selesai
Tidak tersedia versi lain