Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Dropshipping Pada Pengguna Shopee di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Psamekasan
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Dropshipping; Shopee
Dropshipping merupakan transaksi yang melibatkan tiga pihak yang tidak
mengharuskan pihak dropshipper memiliki modal yang besar. Jual beli dropship
tidak mengharuskan seorang dropshipper menyetok barang dan melakukan
pengiriman barang kepada pembeli. Jual beli dropship sering kali menimbulkan
pertanyaan tentang keabsahan akadnya, sebab dalam Islam salah satu syarat sah
nya jual beli adalah barang yang diperjualbelikan adalah milik sendiri atau barang
sudah dikuasai penjual, sedangkan dalam dropshipping, dropshipper belum
memiliki barang yang akan dijual. Praktik jual beli dropshipping ini terjadi di
Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan.
Dalam penelitian ini terdapat 2 fokus penelitian, yakni: 1) Bagaimana
mekanisme pelaksanaan jual beli dropshipping pada pengguna shopee di
kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan? 2) Bagaimana analisis hukum
ekonomi syariah terhadap jual beli dropshipping pada pengguna shopee di
kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan? Penelitian ini tergolong ke dalam
jenis penelitian hukum empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan pada
penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, pertama, mekanisme
pelaksanaan dropshipping di Kelurahan Kolpajung dilakukan dengan
mempromosikan barang yang di dapatkan dari supplier shopee baik dengan cara
di screnshoot atau di download di WhatsApp grup yang kemudian akan di
promosikan melalui media sosial dropshipper yang akan dipesan kan kepada
supplier jika ada konsumen yang membeli melalui shopee dan supplier akan
mengirimkan langsung kepada konsumen atas nama dropshipper. Kedua, analisis
hukum ekonomi syariah terhadap jual beli dropshipping di Kelurahan Kolpajung
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan adalah 1) boleh jika menggunakan
akad salam, yakni pembayarannya dilakukan terlebih dahulu 2) transaksi dropship
dilarang apabila metode pembayarannya menggunakan shopee paylater 3)
diperbolehkan apabila menggunakan akad samsarah, yakni dropshipper sebagai
perantara yang menjembatani pembeli dan penjual
Tidak tersedia versi lain