Text
Pengabaian Pembayaran Zakat Pertanian DI Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Perspektif Patologi Sosial
Kata Kunci: Zakat, Zakat Pertanian, Patologi Sosial
Zakat pertanian adalah jenis zakat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan,
buah-buahan, hukum zakat pertanian adalah wajib dan sudah tercantum di dalam
Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267. Terdapat ketidak sesuaian dalam
pelaksanaan pembayaran zakat hasil pertanian dikarenakan adanya beberapa
faktor tententu yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua faktor yang menyebabkan hal
tersebut terjadi dan merupakan kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Apa
saja latar belakang pengabaian terhadap pembayaran zakat pertanian di Desa
Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tentang kewajiban
membayar zakat hasil pertanian: kedua, bagaimana strategi tokoh agama dalam
meminimalisir pengabaian yang dilakukan masyarakat terhadap pembayaran zakat
pertanian di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
menggunakan pendekatan kualitatif lapangan, sumber data diperoleh melalui hasil
wawancara dan observasi, jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara
terstruktur dan untuk jenis observasinya adalah observasi non pastisipan, pihak
inforamannya adalah petani dan tokoh agama di desa tersebut.
Hasil penelitian dalam pelaksanaan pembayaran zakat hasil pertanian yaitu,
Pertama, Dalam pelaksanaan pembayaran zakat hasil pertanian ini, masyarakat di
Desa Sentol banyak yang tidak mau membayar dan mengabaikan kewajiban
tersebut. Hal ini disebabkan ketidaksadaran masyarakat akan kewajiban tersebut,
tidak diedukasi oleh tokoh agama tentang kewajiban membayar zakat tersebut dan
faktor yang paling mempengaruhi yaitu karena banyak masyarakat di Desa Sentol
yang berasal dari kalangan yang kurang mampu, sehingga masyarakat disana
lebih memilih untuk mengkonsumsi sendiri hasil pertaniannya dan sebagian dijual
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Kedua, Strategi tokoh
agama dalam menghadapi permasalahan ini yaitu mengadakan kajian khusus yang
nantinya akan membahas tentang hukum dan pengetahuan dasar mengenai zakat
hasil pertanian, supaya masyarakat di Desa Sentol mengetahui bahwa hukum
membayar zakat hasil pertanian itu wajib dan tidak boleh diabaikan
Tidak tersedia versi lain