Text
Pemahaman Masyarakat Tentang Takaran Wajib Zakat Padi di Desa Bicorong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Pemahaman Masyarakat, Zakat, Kadar Zakat
Zakat adalah hitungan harta tertentu dari harta yang sejenisnya dimana syara’
mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya
dengan syarat-syarat khusus. Zakat bukan hanya sebagai sarana untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT, atau sekedar masalah kewajiban semata
akan tetapi zakat akan memberi manfaat melalui zakat yang dikeluarkannya.
Meskipun begitu, masih banyak umat Islam yang kurang bahkan tidak memahami
tentang zakat.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian, yakni: 1) Bagaimana praktik
penanaman padi di Desa Bicorong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?,
2). Bagaimana pemahaman masyarakat tentang takaran wajib zakat pertanian padi
di Desa Bicorong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?. Penelitian ini
tergolong dalam jenis penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertama, dalam prakrik penanaman
padi menggunakan biaya bukan hanya pada hal pengairan, hampir dari semua
proses penanaman mengunakan biaya, terkadang ada petani pada pengairan yang
tidak membutuhkan biaya tapi untuk proses lainnya menggunakan biaya. Dari
hasil panen para petani yang wajib mengeluarkan zakat ataupun yang hasil panen
yang sudah mencapai nisab menurut Imam Syafi’e (937,5kg) yaitu hanya ibu
rif’ah dengan jumlah panen 984,375 kg beras. Untuk para petani lainnya untuk
hasil panen tahun ini masih belum mencapai nisab. Kedua, Pemahaman
masyakarakat terhadap takaran zakat di Desa Bicorong sangatlah kurang, para
petani dalam pembayarannya menggunakan keyakinan mereka masing-masing,
pemahaman yang mereka dapatkan dari pengajian yang mereka ikuti, dan dari
orang-orang yang mereka anggab lebih paham hukum Islam. Dalam penentuan
takaran zakat para petani berbeda pendapat, hal ini disebabkan kurangnya
pendidikan serta pemahaman yang didapat dari sumber yang berbeda, namun
sebagian besar berpendapat bahwa 10 karung padi zakatnya adalah 1 karung padi.
Tidak tersedia versi lain