Text
Fenomena Aktivitas Arisan di Dusun Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Kata Kunci : Sosiologi Hukum Islam, Arisan, Qardh.
Arisan adalah kegiatan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan di Dusun Gladak Anyar ini ketua mentargetkan perolehan uang arisannya namun dengan minimnya anggota disini terjadi adanya paksaan bagi anggota agar mengikuti arisan lebih dari satu nama yang menimbulkan ketidak adilan antar anggota dikarenakan ada yang tidak menyanggupi pembayaran dan mengakibatkan terjadinya utang-piutang.
Adapun yang menjadikan fokus penelitian yakni ;pertama, Bagaimanakah praktik arisan di Dusun Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan;kedua, Bagaimanakah pandangan sosiologi hukum Islam terhadap aktivitas arisan di Dusun Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Pada jenis penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, sehingga dalam penelitian ini peneliti melakukan tinjauan secara langsung atau observasi mendatangi ke rumah ketua dan mengumpulkan beberapa sumber data wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada pelaksanaan arisan yang pertama, bahwa pada implementasi qardh pada aktivitas arisan yang terjadi di Dusun Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan syarat dan rukun qardh karena ada kesepakatan antara ketua dan anggota arisan. Namun, pada praktik arisan tersebut ada unsur paksaan terkait perolehan target sehingga anggota arisan merasa dirugikan. Pada praktik arisan tersebut para anggota dan ketua tidak memahami hukum dan syariat Islam mengenai qard.; kedua, Menurut pandangan Sosiologi Hukum Islam mengenai praktik arisan yang terjadi di Dusun Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada kelima dimensi religius telah menerapkan salah satu dimensi religiusitas yaitu dimensi pengalaman dimana terdapat tolong-menolong antar ketua dengan anggota arisan. Sedangkan ke empat dimensi lainnya belum sesuai karena terdapat adanya pihak anggota yang dirugikan dan paksaan untuk ikut lebih dari satu nama oleh ketua jika dikaji dengan sosiologi hukum Islam para anggota maupun ketua tidak mengetahui tentang pengetahuan maupun praktik mengenai lima dimensi sosiologi religiusitas
Tidak tersedia versi lain