Text
Status Halal Produk Makanan Umkm Perspektif Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Di Kecamatan Pamekasan
Kata kunci: Sertifikasi Halal, Undang-undang, UMKM.
Pengaturan penggunaan produk halal di Indonesia, memiliki dua hal yang
saling terkait, yaitu sertifikasi dan labelisasi. Sertfikasi halal adalah fatwa tertulis
MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam melalui
pemeriksaan yang terperinci oleh LP POM MUI. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal lebih memberi perlindungan dan
kepastian hukum bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk halal. peroses
medapatkan sertfikat halal yang sulit, serta memiliki berbagai tahapan mulai dari
pengeceken tempat produksi, pengawasan tiap-tiap pengolahan bahan-bahan, baku
hingga menjadi bahan jadi atau produk yang siap dipasarkan harus sesuai dengan
syarat-syarat dari LPPOM-MUI. UMKM yang ada di Kecamatan Pamekasan
kabupaten Pamekasan banyak yang belum bersertifikat halal, namun telah
mencantumkan logo halal di luar kemasan yang di jual di antaranya Tahu
Kemasan
Adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu Bagaimana
Proses Produk Makanan UMKM di Kecamatan Pamekasan dan bagaimana
perspektif UU. No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap produk
makanan di Kecamatan Pamekasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Proses
pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, Wawancara, serta
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Di Kecamatan Pamekasan tidak semua
pelaku usaha mempunyai sertifikasi halal karena menurut pelaku usaha untuk
mengurus sertifikasi dirasa ribet dan susah pelaku usaha tersebut juga
menganggap produk yang digunakan sudah aman dan halal dikonsumsi
konsumen. Menurut perspektif Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal pada pasal 4 semua Produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari itu tidak
semua Pelaku UMKM di Kecamatan Pamekasan memenuhi Undang-Undang No
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelanggaran yang terdapat pada
Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terdapat pada
pasal 27 dan pasal 56
Tidak tersedia versi lain