Text
Proplematika Sewa Menyewa Kamera dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Problematika, Sewa Menyewa, Kamera, Nahdlatul Ulama, Hukum Ekonomi
Syariah.
Dizaman yang sudah modern seperti sekrang ini kamera bisa dijadikan objek ijarah.
Seperti halnya usaha sewa menyewa kamerayang saya temui di Desa Pamoroh Kecamatan
Kadur Kabupaten Pamekasan. Dalam prakteknya penyedia sewakamera tentu memiliki tarif
yang berbeda setiap alat yang akan disewa tergantung pada kualitas kamera yang akan
disewakan karena kualitas atau spek kamerayang tinggi atau bagus maka harga sewapun juga
akan lebih mahal, ada yang hitungannya setiap 12 jam dengan harga sewa Rp.50.000, dan ada
pula yang 24 jam dengan uang sewa Rp. 100.000,tergantung pada kebutuhan orang yang ingin
menggunakannya. Penyewa hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu
pengenal yang lain sebagai jaminan untuk memperkecil resiko penipuan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini,
yaitu:1) Bagaimana problematika sewa menyewa kamera di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur
Kabupaten Pamekasan ? 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap kerusakan
kamera yang dilakukan penyewa yang menyewakan kembali kamera terseebut kepada pihak
ketigadi Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber
data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan kerja antara pemilik gudang dengan
para pekerja di Desa Blumbungan adalah menggunakan akad secara Lisan, pertama: Dalam
pratik sewa menyewa kamera yang terjadi di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten
Pamekasan kadang terjadi problematika dimana biasanya dalam akad tidak ditentukan secara
eksplisit mengenai biaya perawatang barang sewa dan ganti rugi apabila ada kerusakan.
Pemilik rnetal kamera biasanya tidak menyebutkan hal tersebut karena memang untuk biaya
peraawatan dan ganti rugi apabila ada kerusakan sudah termasuk dalam kalkulasi harga sewa
sehingga otomatis segala bentuk biiaya perawatan dan kerusakan menjadi tanggung jawab
pihak pemberi sewa dengan catatan kerusakan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian
penyewa dalam menggunakan barang sewa Kedua: Menyewakan kembali objek sewa
(kamera) tanpa seizin dari pemilik kamera dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan
terhadap objek sewa dikarenakan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah sudah dijelaskan
bahwa penerima sewa dilarang menyewakan dan meminjamkan barang sewaan kepada pihak
lain terkcuali sudah ada izin atau kesepakatan diawal bahwa penerima sewa dapat
menyewakan kembali objek sewa. Sehingga akad sewa yang terjadi tidak sah dan apabila ada
kerusakan pada objek sewa yang disebabkan oleh pihak ketiga maka yang bertanggung jawab
tetap pihak yang menerima sewa dari pemilik rental karena terhitung sebagai kelalaian dari
penerima sewa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 313 ayat (2) Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah.
Tidak tersedia versi lain