Text
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Wadi’ah di Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Sengketa, Wanprestasi, Wadi’ah.
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita perlu akan adanya interaksi
sosial dengan berinteraksi kita dapat melihat karakter yang ada dalam diri
seseorang. Dalam menjalankan aktivitasnya manusia tentunya juga membutuhkan
akan pertolongan atau bantuan dari orang lain sehingga apa yang kita butuh atau
yang kita ingin terpenuhi, seperti yang telah terjadi dalam praktik penitipan
barang di Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,
pada pelaksanaannya pihak pemilik barang meminta bantuan kepada orang lain
untuk menjaga barang miliknya. Dengan adanya praktik itu terdapat potensi dan
risiko akan munculnya sengketa dikarenakan barang yang dititipkan harus dijaga
betul supaya tidak terjadi perselisihan karena rusak atau hilangnya barang.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan akad wadi’ah
di Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan? Dan
yang kedua, bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi wadi’ah di Desa
Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan
deskriptif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni melalui
wawancara jenis semi-tersturktur, observasi jenis tidak langsung, dan
dokumentasi. Informannya adalah para pihak yang ada pada akad wadi’ah
berlangsung, Tetangga dari pihak pemilik barang dan Pengesepuh di Desa
Larangan Slampar.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik akad
wadiah yang terjadi di Desa Larangan Slampar tidak ada kesepakatan mengenai
penanggungjawaban ketika ada kerusakan barang. Dalam praktik akad wadi’ah
terdapat salah satu anggota yang tidak bertanggung jawab dalam rusaknya barang
yang terjadi sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dari tidak
adanya pertanggungjawaban oleh pihak yang bersalah maka terjadilah
perselisihan antara para pihak terkait penanggung kerugian. Kedua, cara
penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak pemilik barang yakni dengan
cara musyawarah kepada pihak penerima titipan, hasil dari musyawarah tersebut
merugikan salah satu pihak yakni pihak pemilik barang, karena sebab hasil dari
musyawarah yang telah dilakukan pihak penerima titipan tetap tidak mau
bertanggung jawab dalam kerusakan tersebut.
Tidak tersedia versi lain