Text
Pelaksanaan Zakat Tijarah Pada Buruh Migran Toko Kelontong Perspektif Hukum Islam Di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi
Kata Kunci: Zakat Tijarah, Hukum Islam
Zakat tijarah merupakan salah satu zakat yang diwajibkan bagi ummat Islam
untuk dikeluarkan hakikatnya zakat tijarah merupakan zakat harta dagangan kita
selaku ummat Islam yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan harta kita dari hak
orang lain hal ini diatur oleh agama Islam, ummat Islam wajib mengeluarkan zakat
tijarah jika harta pedagang sudah sampai satu nisab. Agama Islam tidak serta merta
mewajibkan mengeluarkan zakat tijarah bagi ummatnya melainkan Islam
memberikan batasan yaitu nisab jika harta tidak sampai pada satu nisab maka tidak
perlu mengeluarkan zakat tijarah sehingga hal ini tidak memberatkan bagi ummat
Islam pada umumnya dan hal ini pula yang menarik untuk diteliti terkait pengeluaran
zakat tijarah pada buruh migran toko kelontong perspektif hukum Islam, sebab
melihat penghasilan yang cukup besar dari bisnis perdagangan.
Berdasarkan penelitian tersebut maka peneliti bertujuan untuk mengkaji dua
permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan zakat tijarah pada buruh
migran toko kelontong di desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kecamatan Bekasi;
kedua, bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan zakat tijarah pada
buruh migran toko kelontong di desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten
Bekasi.
Jenis penelitian ini adalah empiris kualitatif dengan menggunakan pendekatan
sosio legal. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah
wawancara semiterstruktur, observasi non partisipan dan dokumentasi. Lokasi
penelitian yang digunakan adalah di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten
Bekasi. Metode analisi data dalam penelitian yang digunakan adalah reduksi data
paparan data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, jadi fakta yang terjadi pada
masyarakat melaksanakan zakat hasil pedagang kelontong dengan memberikan
kepada tetangga, pesantren, saudara dan juga anak yatim yang secara langsung. Ada
juga sebagian masyarakat tidak menggunakan dasar hukum Islam tentang kewajiban
zakat dari hasil pedagang kelontong, mereka membayar zakat tijarah ini ada yang
berupa uang dan juga sembako. Yang kedua Pandangan hukum Islam terkait dengan
pelaksanaan zakat tijarah pada buruh migran toko kelontong sudah sesuai dalam segi
hal nisab, haul dan siapa yang berhak menerimanya. Dan tidak sesuai dari segi
perhitungan dalam mengeluarkannya, karena para pedagang tidak mempedulikan
terkait benar dan salah dalam perhitungan zakat tijarah.
Tidak tersedia versi lain