Text
Analisa Status Halal Produk UMKM Perspektif Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal (Studi Kasus UMKM At-Tarqiyah, UD. Nayla Az-Zahrah, Dapur AIM Talang Siring di Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Konsep Makanan Halal; UMKM; Fatwa Majelis Ulama Indonnesia.
Banyaknya produsen UMKM olahan pangan yang meletakkan tulisan halal
pada kemasan baik hanya dengan tulisan latin dan arab biasa, ataupun disertai logo
halal MUI dan dari segi bahan baku utama ataupun bahan tambahan yang sulit
untuk dinyatakan kehalalan asal bahan pembuatnya. Pada kenyataannya kejelasan
suatu produk makanan menjadi hal yang paling penting supaya konsumen
mengetahui produk yang dikonsumsinya merupakan produk yang halal dan jelas
asal usul bahannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana kegiatan produksi pangan
olahan UMKM di Kabupaten Pamekasan, Kedua, bagaimana status halal produk
UMKM perspektif fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang standardisasi fatwa
halal di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif dengan jenis pendekatan statute approach dan textual approach.
Penelitian ini disetujui untuk dilakukan pada 19 November 2021, selama penelitian
ini berlangsung pada 1 Maret 2022 BPJPH menetapkan label halal baru yang
berlaku secara nasional. Untuk itu, dengan adanya ketetapan ini ada perpindahan
otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dari lembaga LPPOM-MUI
kepada BPJPH di bawah Kemenag, perubahan desain ini menjadi bagian dari
beralihnya wewenang sertifikat halal ke BPJPH.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kegiatan produksi ketiga
UMKM di Pamekasan yakni UD. Nayla AZ, Dapur AIM Talang Siring dalam
proses pengadaan bahan hingga pendistribusian yang dilakukan pada praktiknya
tidak ada aktivitas dan fasilitas yang terkontaminasi dengan benda najis/haram,
selain itu tidak ditemukannya aktifitas kritis yang dapat menyebabkan keharaman
suatu produk. Sedangkan at Tarqiyah dalam aktivitas kritisnya ditemukan
penggunaan bahan baku yang berupa petis tidak terdapat label halal. Kedua, hasil
analisa yang peneliti lakukan dengan menggunakan fatwa MUI No. 4 Tahun 2003
tentang standardisasi fatwa halal menunjukkan bahwa produk UMKM at Tarqiyah
yaitu BAPER tidak memenuhi prinsip halal 100% sesuai dengan prinsip LPPOMMUI. Dikarenakan bahan baku yang digunakan tidak berlabel halal sehingga tidak
diketahui asal usul bahan, proses, fasilitas yang digunakan, tidak hanya itu bahan
tidak berlabel halal juga termasuk ke dalam aktivitas kritis yang menyebabkan
ketidak halalan suatu produk.
Tidak tersedia versi lain