Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Promosi Satu Harga Dalam Jual Beli Pada Toko Berkat Fashion Di JI. Trunojoyo No.63 Pamekasan Madura
Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Promosi, Harga.
Promosi merupakan suatu kegiatan perusahan untuk mengenalkan suatu
produk kepada konsumen agar dikenal dalam persaingan yang bertujuan untuk
menciptakan dan mempertahankan pelanggan. Toko Berkat Fashion dalam
meningkatkan dan mempertahankan pelanggan salah satunya dengan mengadakan
promosi satu harga dalam jual beli sangat penting dalam pemasaran. Perusahaan
harus benar-benar mempertimbangkan penetapan harga jual produk dengan
mennghitungkan proses dalam produk yang akan dijual guna untuk meningkatkan
dan mempertahankan promosi satu harga dalam jual beli.
Adapun yang menjadi fokus penelitian yakni: pertama, Bagaimana Praktek
Promosi Satu Harga dalam Jual beli di Toko Berkat Fashion JI. Trunojoyo No. 63
Pamekasan Madura; kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Pelaksanaan Promosi Satu Harga Dalam Jula Beli Ditoko Berkat Fashion
JI. Trunojoyo No.63 Pamekasan Madura. Pada jenis penelitian ini, peneliti
menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dengan
studi kasus, sehingga dalam penelitian melakukan tinjauan secara langsung
kelapangan yaitu dengan mewawancarai dan mendatangi pihak Toko Berkat
Fashion di Jl. Trunojoyo No.63 Pamekasan Madura.
Hasil penelitian ini menunjukkan. Pertama, Promosi yang dilakukan di Toko
Berkat Fashion ini menggunakan media promosi ofline yaitu dengan menggunakan
spanduk untuk mempromosikan barang dagangannya dengan mencantumkan harga
serba Rp.35.000 baik diluar toko maupun didalam toko dengan warna warna yang
mencolok masyarakat agar di buat tertarik untuk memasukinya. Adanya promosi
ini bukan semata-mata untuk memperoleh suatu ke untungan saja. Akan tetapi
dengan menggunakan suatu metode bisnis supaya meningkatkan cara promosi atau
mengajak teman atau saudara untuk bergabung. Apabila semakin banyak maraknya
masyarakat yang melakukan promosi dengan hal serupa maka semakin banyak juga
persaingan bisnis, dengan adanya promosi satu harga ini bisa membantu masyarakat
menengah untuk bisa berbelanja sesuai ke ingin dan kebutuh masyarakat. Kedua,
Pada praktek pelaksanaan promosi satu harga dalam jual beli di Toko berkat fashion
jika ditinjau dalalm hukum ekonomi syariah dikaitkan dengan prinsip dan asas
hukum ekonomi syariah. Salah satunya yakni bertentangan dengan prinsip
kejujuran, Terdapat juga dalam prinsip pertanggung jawaban (al-Mas’uliyah), dan
juga dengan asas hukum ekonomi syariah yakni asas Asas Antaradhin dan juga
terdapat pada asas asas Ash-Shidiq. Bahwa dalam pelaksanaan promosi satu harga
dalam jual beli terdapat pada prinsip dan asas dengan hukum ekonomi syariah
Tidak tersedia versi lain