Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sewa Tempat Usaha Pasar 17 Agustus yang tidak diperpanjang Izinnya (Studi Kasus Pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Menyewa; Tempat Usaha; Pasar 17
Agustus
Sewa menyewa adalah pemindahan hak pakai atas suatu barang untuk diambil
manfaat dari barang tersebut dan diikuti dengan pembayaran upah karena sudah
memakai barang tersebut. Seperti halnya sewa menyewa toko yang terjadi di pasar 17
Agustus, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Akad
dalam sewa menyewa toko di pasar 17 Agustus milik pemerintah ini surat izin sewa
tersebut diwajibkan diperpanjang setiap 3 tahun sekali dengan membayar biaya sebesar
150.000 ribu, tetapi terdapat beberapa toko yang tidak melakukan perpanjangan surat
izin tersebut dikarenakan sudah membayar iuran 2000 perharinya, sedangkan dalam
peraturan daerah itu diwajibkan diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan membayar
biaya sebesar 150.000 itu. Berdasarkan hal tersebut penulis bermaksud untuk
melakukan penelitian terhadap sewa tempat usaha pasar 17 Agustus yang tidak
diperpanjang Izinnya.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dari sewa tempat usaha di
pasar 17 Agustus yang tidak diperpanjang izinnya dan bagaimana tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap sewa tempat usaha di pasar 17 Agustus Pamekasan yang
tidak diperpanjang Izinnya. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dua fokus
penelitian tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris kualitatif dan
pendekatan sosiolegal dengan tujuan membuat deskripsi gambaran secara sistematis,
fakta, dengan teknik wawancara dan observasi langsung kemudian mengambil
kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua. Pertama, akibat hukum dari tempat usaha yang tidak
diperpanjang izinnya tersebut ialah tidak membatalkan kontrak sewa, hanya dikenakan
denda administrasi sebesar 50.000 ribu setiap tahunnya. Akan tetapi dalam peraturan
daerah itu sendiri tempat usaha yang tidak diperpanjang izinnya itu mendapatkan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin
usaha. Yang mana itu berarti penyewa sudah tidak boleh menempati tempat usaha itu
lagi. Kedua, ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah praktek sewa menyewa di pasar 17
Agustus Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan itu tidak sah
karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan teori hukum ekonomi syariah yaitu
dalam teori ijarah hak dan kewajiban bagi para pihak dan juga teori kepatuhan hukum
di dasar hukum kepetuhan hukum tersebut
Tidak tersedia versi lain