Text
Pelaksanaan Akad Mukhabarah Pada Pengelolaan Gadai Tanah di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Ditinjau Dari Perspektif „Urf
Kata kunci: Akad Mukhabarah, Gadai Tanah, „Urf.
Pada umumnya pelaksanaan akad mukhabarah itu dilakukan oleh pemilik
tanah dengan petani penggarap untuk mengelola lahan pertanian. Namun berbeda
dengan pelaksanaan penggarapan lahan yang dilakukan oleh masyarakat di desa
kapedi, dimana tanah yang dikelola oleh petani penggarap merupakan tanah gadai
atau tanah jaminan. Dalam hal ini orang yang melakukan akad mukhabarah yaitu
pihak penerima gadai dan petani penggarap. Pelaksanaan tersebut sudah menjadi
sebuah kebiasaan pada masyarakat di Desa Kapedi. Sehingga peneliti berfokus
untuk mengkaji pelaksanaan akad mukhabarah pada pengelolaan gadai tanah
tersebut dengan perspektif „urf. Apakah nantinya pelaksanaan akad mukhabarah
terhadap tanah yang digadaikan itu sesuai dengan konsep syariah atau „urf shahih
yang bisa diterima atau malah kebiasaan yang mengandung „urf fasid.
Metode pada penelitian ini yaitu menggunakan metode hukum empiris,
karena penelitian ini menggunakan data-data lapangan yang telah ditemukan oleh
peneliti sebagai sumber data utama. Sedangkan pendekatan pada penelitian ini
yaitu menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini bertujuan untuk
memahami suatu fenomena atau gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat
tepatnya di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Hasil penelitian dari pelaksanaan akad mukhabarah pada pengelolaan
gadai tanah di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep ditinjau dari
perspektif „urf yaitu pelaksanaan penggarapan lahan tersebut sudah sesuai dengan
rukun dan syarat dari akad mukhabarah. Sedangkan dilihat dari segi pemanfaatan
tanah gadai yaitu hukumnya boleh, karena pihak penerima gadai sudah
memperoleh izin dari pihak penggadai. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama
Hanafiyah dan Syafi‟iyah bahwa jika pemilik barang mengizinkan pemegang
barang jaminan untuk memanfaatkan barang tersebut selama berada ditangannya,
maka hukumnya boleh. Berdasarkan hasil penelitian tersebut apabila dianalisis
dengan perspektif „urf maka hasil dari analisis yaitu pertama, ditinjau dari segi
keabsahannya maka termasuk kepada „urf shahih atau kebiasaan yang tidak
bertentangan dengan nash (ayat atau hadits). Kedua, dari segi cakupannya maka
termasuk kepada „urf khas. Ketiga, dari segi objeknya maka termasuk kepada „urf
amali.
Tidak tersedia versi lain