Text
Implementasi Sedekah Guru SMP Al Islamiyah Desa Teja Barat Pamekasan Perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Kata kunci: Pegelolaan, Sedekah
Sedekah merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan
semangat dalam memperjuangkan agama. Pengelolaan yang baik dan sesuai
dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, akan memberikan dampak yang baik
bagi para pihak yang terkait dalam pengelolaannya. Sebagaimana yang terjadi di
SMP Al Islamiyah, sedekah yang rutin dilaksanakan oleh guru yang ada di SMP
Al Islamiyah merupakan program sosial dari SMP tersebut. Dalam hal ini SMP
tersebut melaksanakan pengelolaannya sendiri terhadap harta yang dikeluarkan
oleh guru SMP Al Islamiyah. Berdasarkan hal ini, penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengelolaan terhadap sedekah yang dikeluarkan oleh guru SMP Al
Islamiyah dan perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 terhadap
pengelolaan sedekah tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.
Pengumpulan data yang diperoleh dengan melakukan wawancara, dokumentasi,
dan observasi. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Sedangkan analisis data menggunakan analisis deduktif
komporatif. Proses pengecekan keabsahan data hasil penelitian melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dalam penelitian, triangulasi,
dan terakhir melalui uraian rinci.\
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, pelaksanaan
pengelolaan dana sedekah di SMP Al Islamiyah dilaksanakan secara individu oleh
lembaga tersebut tanpa melibatkan lembaga Baznas dan Laz sebagaimana UU No.
12 Tahun 2011. Pelaksanaan sedekah yang ada di SMP Al Islamiyah
dilaksanakan dengan menerapkan fungsi manajemen di dalamnya. Selain itu,
dalam pengelolaannya dilaksanakan secara terintegritas tanpa mengesampingkan
syariat Islam. Kedua, pelaksanaan pengelolaan dana ZIS di SMP Al Islamiyah
berdasarkan perspektif UU No. 23 Tahun 2011, masih belum berjalan sesuai
dengan UU. Meskipun dalam pengelolaanya dilaksanakan dengan fungsi
maanjemen sesuai UU, akan tetapi dari segi akuntansi keuangannya masih belum
teralisasikan dengan baik sesuai dengan aturan dari UU. Selain itu, dalam
pengelolaanya yang dilaksanakan tanpa melibatkan lembaga Baznas dan Laz
sebagaimana UU mengaturnya. Kemudian meskipun dalam pengelolaanya belum
berjalan sesuai UU, pengelolaan sedekah SMP Al Islamiyah tidak termasuk pada
perbuatan melanggar hukum, karena UU tidak secara khusus melarang
masyarakat untuk mengelola dana sedekahnya tidak sendiri, asalkan harta tersebut
tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
Tidak tersedia versi lain