Text
Penerapan Zakat Produktif Dalam Pengembangan Usaha Mikro Desa Durbuk Pademawu Pamekasan Perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Kata Kunci: Penerapan, Zakat Produktif
Peneliti ini dilatar belakangi dengan penerapan dana zakat produktif dalam
pengembangan usaha mikro di Desa Durbuk Pademawu Pamekasan. Dalam pengelolaannya
yang terjadi adalah dana zakat tersebut dikelola tanpa melibatkan lembaga yang telah dibentuk
oleh pemerintah untuk mengelola dana tersebut. Berdasarkan halini, tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penerapan dana zakat produktif di
Desa Durbuk yang dikeluarkan oleh ibu sunirah tersebut dan untuk mengetahui perspektif
Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 terhadap penerapan zakat produktif dalam
pengembangan usaha mikro di Desa Durbuk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data yang
diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan analisis data
menggunakan analisis deduktif komporatif. Proses pengecekan keabsahan data hasil penelitian
melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dalam penelitian, dan terakhir
melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama Dalam ruang lingkup lebih besar lagi,
orientasi pengelolaan zakat akan lebih mengikat emosional masyarakat yang memiliki harta
benda, masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari pada masyarakat yang berpenghasilan
lebih dari masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hal serupa juga terjadi pada masyarakat Desa
Durbuk terdapat ibu sunirah tidak mengesampingkan kewajibannya sebagai umat muslim dengan
mengeluarkan zakatnya secara produktif. Untuk mengetahui lebih lanjut penulis melakukan
wawancara langsung terhadap pihak yang terkait dalam penerapan zakat produktif
tersebut.Kedua pelaksanaan yang terjadi di Desa Durbuk dilaksanakan oleh muzakki dan amil
tanpa melibatkan lembaga yang berwenang yang telah dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal ini
perbuatan tersebut merupakan hal yang wajar, karena pengetahuan mereka yang kurang terhadap
isi dan kandungan dari UU No. 23 tahun 2011. Berdasarkan yang terjadi dalam pengelolaan dana
zakat produktif di Desa Durbuk tersebut tidak berjalan sesuai dengan UUD No 23 Tahun 2011
karena kurangnya pemahaman mereka terhadap aturan-aturan yang tercantum dalam UndangUndang
Tidak tersedia versi lain