Text
Jual Beli Petasan Berbahan Peledak di Desa Meddelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Perspektif Hukum Ekonomi Syar’ah dan Maslahah Mursalah
Kata kunci: Jual beli petasan, Hukum Ekonomi Syari’ah, Maslahah Mursalah
Sebagai makhluk sosial manusia mempunyai berbagai macam
kebutuhannya, diantaranya adalah jual beli. Jual beli merupakan salah satu
interaksi manusia dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup satu
sama lainnya. Akan tetapi jual beli yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah
adalah jual beli yang tidak mengandung unsur-unsur penipuan ataupun
kemudharatan lainnya seperti pada penelitian kali ini jual beli petasan berbahan
peledak. petasan ini mengandung bahan-bahan yang membahayakan didalamnya.
Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana
mekanisme jual beli petasan berbahan peledak di desa Meddelan kecamatan
Lenteng kabupaten Sumenep?, kedua, bagaimana perspektif Hukum Ekonomi
Syari’ah tentang jual beli petasan berbahan peledak di desa Meddelan kecamatan
Lenteng kabupaten Sumenep?, ketiga, bagaimana perspektif Maslahah Mursalah
tentang jual beli petasan berbahan peledak di desa Meddelan kecamatan Lenteng
kabupaten Sumenep?.
Jenis penelitian ini adalah empiris kualitatif dengan menggunakan
pendektan sosio legal. Teknik pengumpulan data yang diguanakan pada penelitian
ini adalah wawancara terstruktur, observasi non partisipan dan dokumentasi.
Lokasi penelitian yang digunakan adalah di desa Meddelan Kecamatan Lenteng
Kabupaten Sumenep. Metode analisi data dalam penelitian yang digunakan adalah
reduksi data, paparan data, dan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, mekanisme jual beli petasan yang
dilakukan oleh penjual dan pembeli di desa Meddelan kecamatan Lenteng
kabuaten Sumenep adalah pihak penjual menawarkan atau memberitahukan
macam-macam petasan serta harga satu persatunya dari petasan itu kepada pihak
pembeli tetapi, ada juga yang pihak penjual memberitahukan macam-macam
petasan dan harganya apabila pihak pembeli menanyakannya. Kedua, perspektif
Hukum Ekonomi Syariah mengenai jual beli petasan berbahan peledak yang
dilakukan oleh masyarakat desa Meddelan kecamatan Lenteng kabupaten
Sumenep tidak diperbolehkan karena di dalam Hukum Ekonomi Syariah transaksi
jual beli yang mengandung kemudharatan atau membahayakan kepada kita
meskipun itu bisa dimanfaatkan tetap tidak diperbolehkan. Ketiga, perspektif
Maslahah Mursalah mengenai jual beli petasan ini diperbolehkan. Karena petasan
tersebut selain mengandung unsur kemudharatannya dan membahayakan kepada
kita itu juga terdapat banyak kemanfaatannya salah satu contoh petasan tersebut
digunakan ketika ada acara-acara tertentu dengan tujuan untuk memeriahkan
acaranya. Dan hal itu termasuk pada kemaslahatan daruriyyah, karena dengan
bejualan petasan mereka dapat menambah perekonomian serta memenuhi
kebutuhan sehari-harinya
Tidak tersedia versi lain