Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad Ju’alah pada Barang Hilang (Studi Kasus Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Madura)
Kata Kunci: Hukum Islam, Akad Ju’alah, Barang
Kehilangan barang berharga yang kita miliki itu merupakan suatu hal
yang semua orang pasti pernah merasakan. Oleh sebab itu berbagai cara yang
dilakukan orang agar barang berharganya yang hilang itu dapat dikembalikan
salah satunya dengan menerapkan akad ju’alah yaitu dengan meminta tolong
kepada orang lain agar membantu mencarikannya dengan iming-iming akan
diberikan imbalan yang tidak disebutkan. Hal itu layak untuk dikaji dalam hukum
Islam. Sebab suatu akad tersebut harus memenuhi rukun dan syarat yang telah
ditentukan dalam Islam yaitu salah satunya kejelasan imbalan yang akan diberikan
yaitu untuk menghindari dari perkara gharar dalam berakad.
Dalam penelitian ini, terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
penerapan akad ju’alah pada barang hilang oleh Mahasiswa prodi Hukum
Ekonomi Syariah IAIN Madura? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
penerapan akad ju’alah tanpa kejelasan upah oleh Mahasiswa prodi Hukum
Ekonomi Syariah IAIN Madura? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan jenis deskriptif dan studi kasus. Dengan pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Penerapan akad
ju’alah pada barang hilang oleh mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN
Madura dengan diumumkan melalui sosial media WhatsApp, dan juga dengan
minta bantuan kepada orang tertentu yaitu untuk mengumumkan dan memperluas
berita kehilangan dengan memberikan iming-iming imbalan yang tidak disebutkan
secara detail dengan alasan yang berbeda-beda. Kedua, Tinjauan hukum Islam
terhadap penerapan akad ju’alah tanpa kejelasan upah oleh mahasiswa prodi
Hukum Ekonomi Syariah IAIN Madura merupakan cara atau praktik yang tidak
boleh dilakukan. Karena tidak memenuhi kriteria rukun dan syarat ju’alah.
Tidak tersedia versi lain