Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sisa Uang Kembalian Yang Di Donasikan Sebagai Infaq Studi Kasus Toko Basmalah Larangan Tokol
Kata Kunci: Hukum Islam, Uang Kembalian, Donasi, Infaq.
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia
memperoleh rezeki, sebanyak yang ia kehendakinya. Dalam pelaksanaannya infaq
tidak mengenal nisab, berapun harta yang akan diinfaqkan tergantung dari kerelaan
orang yang memberi infaq. Banyak cara dalam melakukan infaq salah satunya ialah
dengan mendonasikan sisa uang kembalian yang terjadi di Toko Basmalah
Larangan Tokol. Adanya program donasi di Toko Basmalah dilakukan dengan
memberikan penawaran kepada pihak konsumen yang membayar dengan uang
lebih dengan nominal rupiah, tapi tidak adanya kejelasan kepada siapa uang itu akan
didonasikan.
Adapun yang menjadi fokus penelitian yakni; pertama, bagaimana penarikan
dan penyaluran sisa uang kembalian yang didonasikan sebagai infaq di Toko
Basmalah Laragan Tokol; kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sisa
uang kembalian yang didonasikan sebagai infaq di Toko Basmalah Larangan Tokol.
Pada jenis penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum
empiris dengan pendekatan studi kasus, sehingga dalam meneliti peneliti terjun
langsung kelapangan yaitu dengan mewawancarai dan mendatangi pihak Basmalah
secara langsung. Dengan menggunakan wawancara terstruktur dengan beberapa
pertanyaan yang sudah disiapkan.
Hasil penelitian menunjukkan. Pertama, penarikan uang donasi toko
Basmalah di Larangan Tokol dilakukan dengan memberi penawaran kepada
konsumen, tanpa adanya pemberitahuan kepada konsumen kemana uang itu akan
didonasikan. Sedangkan penyaluran uang donasi di Toko Basmalah Larangan
Tokol bekerjasama dengan LAZ Sidogiri yang memiliki beberapa program
diantaranya kaum dhuafa’, anak yatim, serta zakat konsumtif dan produktif yang
dikumpulkan dalam setiap tahun oleh pihak Basmalah sebelum disalurkan ke LAZ
Sidogiri, dari pihak Basmalah sendiri menyalurkannya dalam bentuk uang. Kedua,
Dengan adanya penarikan uang infaq di Toko Basmalah telah memberi ajakan
khususnya konsumen Toko Basmalah untuk senantiasa berinfaq walaupun hanya
dengan nominal rupiah, untuk saling membantu satu sama lain sesuai dalam prinsip
taawun ialah prinsip saling tolong menolong dengan menayalurkan kepada orang
yang benar-benar membutuhkan.
Tidak tersedia versi lain