Text
Prinsip Keadilan Perspektif Ibnu Khaldun Dalam Penetapan Harga Batik Tulis Rose Dusun Toronan Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
Kata kunci: Keadilan, penetapan harga batik tulis
Batik Tulis Rose mempunyai strategi spasifik yang digunakan perusahaan
untuk menetapkan harga barang atau jasa, bertolak dari strategi pemasaran yang
diformulasikan hanya untuk mencapai tujuan perusahaan, para pedagang
menggunakan harga barang yang diproduksi dan dijual untuk menarik pelanggan
dari segala segmen, para pedagang juga menentukan harga untuk menarik
konsumen pada segmen kecil dari sebuah pasar yang besar, sementara itu, ada
pedagang lain yang hanya ingin mengimbangi harga yang ditetapkan oleh para
pesaing bagi produk sejenis
Fokus penelitian ini adalah pertama, Bagaimana proses pembuatan Batik
Tulis Rose Dusun Toronan Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan, kedua, bagaimana penetapan harga Batik Tulis Rose
Dusun Toronan Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan dalam perspektif Ibnu Kahldun
Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian
hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimana penelitian ini
bertujuan untuk mencoba mengerti makna suatu kejadian atau peristiwa dengan
mencoba berinteraksi dengan orang-orang dalam situasi/fenomena tersebut
Hasil dari penelitian mengenai prinsip keadilan dalam penetapan harga
batik Tulis Rose Dusun Toronan Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan, yang pertama, proses pembuatan batik Tulis Rose,
pengenalan produk batik tulis mulai dari awal berdirinya batik Tulis Rose dan
perekrutan karyawan sampai saat ini, kedua, dalam penetapan harga harus
mempunyai pengelolaan yang baik agar tidak merusak harga, baik harga nasional
ataupun harga internasional karena dalam batik tulis di sini benar-benar
mempertahankan kualitas barang, keberhasilan sebuah perusahaan dalam
mengelola usahanya pasti tidak akan dapat terhindar dari pesaing, persaingan yang
ketat tidak akan menimbulkan dampak negatif dan positif, sehingga seorang
pemilik usaha dihadapkan dengan berbagai peluang dan ancaman baik yang dari
luar maupun dari perusahaan itu sendiri, harga bisa disebut adil apabila masingmasing pihak tidak yang merasa dirugikan, keadilan yang dikehendaki oleh Ibnu
Khaldun berhubungan dengan prinsip la dharar yakni tidak melukai dan tidak
merugikan orang lain, maka dengan berbuat adil akan mencegah terjadinya tindak
kedzoliman
Tidak tersedia versi lain