Text
Jual Beli Buah Alpukat Berjangka Panjang Dalam Pandangan Masyarakat Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan
Kata kunci: Jual Beli, Pembeli, Penjual
Jual beli berjangka adalah jual beli berupa jual beli buah yang masih muda
(tidak layak panen) atau buah alpukat yang belum berbuah (belum bisa
dimanfaatkan) yang sudah dibeli dan di bayar secara kontan, namun
pengambilan barang/buah ditunda dengan jangka panjang bahkan sampai
bertahun-tahun.Transaksi jual beli buah ini biasanya dilakukan oleh
masyarakat yang membutuhkan uang secara mendesak baik untuk memenuhi
kebutuhan hidup maupun kebutuhan sekolah anak, maka banyak para pemilik
buah alpukat menjual buah alpukat ditanahnya meskipun belum berbuah
kepada pemborong. Pembeli ada yang langsung mengambil buahnya yang
sudah matang atau membiarkan terlebih dahulu agar buah alpukat tersebut
berbuah dilahan penjual, sedangkan pembayarannya sudah dilakuka secara
kontan.Bagaimana pelaksanaan jual beli berjangka panjang buah alpukatdi
Desa Bulangan Haji?Bagaimana pandangan masyarakat Desa Bulangan Haji
terhadap praktek jual beli berjangka di Desa Bulangan Haji?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan studi kasus (case study), yaitu penelitian
yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati.Serta,
merupakan penelitian dimana peneliti menggali suatu fenomena tertentu
(kasus) dalam waktu dan kegiatan (program, even, proses, institusi atau
kelompok sosial) serta mengumpulkan informasi secara terperinci dan
mendalam dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data selama
periode tertentu.Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris kualitatif, yang
dimaksud dengan empiris kualitatif yaitu prosedur penelitian yang
menghasilakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orangorang atau perilaku yang diamati, data yang dikumpulkan berupa kata-kata,
gambar dan bukan angka-angka.
Jual beli berjangka yang terjadi merupakan jual beli buah yang masih
muda (tidak layak panen) atau buah alpukat yang belum berbuah (belum bisa
dimanfaatkan) yang sudah dibeli dan di bayar secara kontan, namun
pemanenan buahnya masih ditangguhkan beberapa bulan kedepan. Praktek jual
beli berjangka ini merupakan pengalihan nama akad dari jual beli
mu’awwamah (haram hukumnya). Jual beli ini banyak mengandung resiko dan
mengandung unsur ketidak jelasan (gharar) yang akan menimbulkan rasa
kecewa dan sakit hati terhadap salah satu pihak yang ternyata dikemudian hari
merasa dirugikan akibat dari praktek jual beli berjangka ini. Dikalangan
masyarakat ada yang setuju dan ada yang tidak dengan sistem jual beli
berjangka ini, menurut tokoh masyarakat sendiri memang benar jual beli
Tidak tersedia versi lain