Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Muzara’ah Dalam Pengeloaan Tanah Di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang
Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Muzara’ah, Pengeloaan Tanah
Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilk lahan dan
penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap
untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari
hasil panen. Sama halnya yang terjadi antara pihak pemilik dan penggarap lahan
sawah di Desa Gunung Maddah kerjasama penggarapan lahan tanah berdasarkan
kesepakatan bersama. Hal ini tidak menutup kemungkinan melakukan pelanggaran
terkait akad kerjasama atau bagi hasil yang tidak sesuai dengan prinsip hukum
Islam. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 2 fokus dalam penelitian ini, 1.
Bagaimana praktek muzara’ah dalam pengelolaan tanah di Desa Gunung Maddah
Kec. Sampang Kab. Sampang. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
praktek akad muzara’ah dalam pengelolaan tanah di Desa Gunung Maddah Kec.
Smpang Kab. Sampang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan case study dengan
jenis hukum empiris. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur.
Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan.
Informannya adalah pemilik tanah dan penggarap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Praktik Muzara’ah dalam
Pengelolaan Tanah di Desa Gunung Maddah Kec. Sampang Kab. Sampang, dari
segi rukun dan syarat sudah terpenuhi dan sah menurut syara’ dan pelaksanaan
tersebut termasuk akad muzara’ah sebab benih yang di tanam dari pemilik lahan
tanah. Sedangkan penggarap menyediakan jasa dan serta alat-alat yang dibutuhkan
dalam pengelolaan lahan tanah sawah. Pembagian hasil tersebut di bagi dua pemilik
50% dan penggarap 50% hal ini telah disepakati bersama. Namun setelah panen,
pemilik tanah meminta lebih dari 50% menjadi 60%-70%. Hal ini yang membuat
terjadinya wanprestasi (ingkar janji).
Kedua, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Akad Muzara’ah Dalam
Pengelolaan Tanah di Desa Gunung Maddah Kec. Smpang Kab. Sampang tidak
sesuai dengan hukum Islam. Meskipun sudah memenuhi rukun dan syarat akad
muzara’ah, sebab adanya ketidaktepatan perjanjian. Hal ini yang merusak instensi
akad muzara’ah dan hal itu tidak dibenarkan karena adanya unsur ingkar janji di
dalam kesepakatan perjanjian di awal. Sehingga menyebabkan kerugian bagi salah
satu pihak yaitu penggarap. Cara seperti ini diharamkan dalam muzara’ah karena
adanya ketidakjelasan dalam pembagian hasil panen sawah.
Tidak tersedia versi lain