Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Aplikasi Pintu
Kata kunci: Aplikasi Pintu, Cryptocurrency, Hukum Ekonomi Syariah
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Aplikasi Pintu” penelitian ini
merupakan hasil penelitian lapangan, untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah :pertama,
Bagaimana mekanisme penggunaan aplikasi Pintu :kedua, Bagaimana pandangan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap mekanisme penggunaan aplikasi Pintu.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penenelitian kualitatif deskriptif. Adapun sumber
data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer
yaitu berupa data hasil observasi, wawancara, dan obyek penelitian sendiri, sedangkan sumber
data sekunder yaitu data yang didapatkan dari buku, jurnal, skripsi, berita, internet, serta dokumendokumen resmi yang berhubungan dengan obyek penelitian. Wawancara tersebut dilakukan secara
tidak terstruktur karena peneliti menanyakan secara luas.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, transaksi cryptocurrency pada aplikasi Pintu tidak tidak
menggunakan fiture orderbook (penawaran harga), sehingga dalam jual beli cryptocurrency
melalui aplikasi hanya dapat melakukan pembelian secara instan atau secara langsung tanpa
mengatur sendiri harga cryptocurrency saat melakukan transaksi jual beli pada aplikasi Pintu. Dan
menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah transaksi jual beli cryptocurrency pada aplikasi
Pintu tersebut tidak sah, karena terdapat unsur gharar atau ketidak jelasan antara pihak penjual,
pembeli, serta obyek yang diperjual belikan, dan pada transaksi tersebut terdapat risiko-risiko
besar yang mungkin terjadi karena nilainya yang fluktuatif, selanjutnya tidak terdapat otoritas yang
membantu pada transaksi tersebut, sehingga segala kerugian di tanggung oleh pemilik aset
cryptocurrency itu sendiri, dan hal tersebut tentunya sangat merugikan penggunanya.
Tidak tersedia versi lain