Text
Praktik Hutang Piutang Dalam Tradisi Ompangan Pada Walimatul ‘Urs Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Akad Qard, Walimatul ‘Urs, Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
Qard merupakan hutang yang melibatkan barang atau komiditi yang boleh dianggarkan
dan diganti mengikuti timbangan, sekatan atau bilangan. Dimana sipengutang wajib untuk
mengembalikan barang yang sama tanpa tambahan terhadap barang yang dipinjam. Dalam
proses terjadinya akad qard dalam walimatul ‘urs yang terjadi di Desa Sentol dimana
pengembalian barang yang dipinjam berbeda dengan barang yang dipinjam sebelumnya.
Disini peneliti mengajukan 2 fokus penelitian diantaranya 1) Bagaimana praktik
pinjam-meminjam dalam ompangan pada walimatul ‘urs ddi Desa Sentol Kecamatan
Pademawu Kabupaten Pamekasan ?, 2) Bagaimana Perspetif Hukum Eknomi Syari’ah
terhadap praktik pinjam meminjam dalam ompangan pada walimatul ‘urs di Desa Sentol
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ?.
Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan Kualitatif dan jenis penelitiannya
adalah penelitian lapangan (field research), dengan pengumpulan datanya diperoleh melalui:
Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.
Hasil penelitian ini, Dalam praktiknya hanya saudara atau famili dan mayoritas
dilakukan oleh ibu-ibu yang melakukan akad pinjam meminjam dengan pengembalian barang
yang dipinjam tidak sama, walaupun tidak sama akan tetapi nilanya tetap harus sama walaupun
barang tersebut berbeda. Biasanya alasan masyarakat mengembalikan barang yang berbeda
dikarenakan sipeminjam tidak mempunyai dan tidak mampu mengembalikan barang yang
sama ketika ingin mengembalikan barang tersebut sehingga diganti barang lain, serta tidak
adanya unsur lebihan yang dipersyaratkan ketika pengembalian barang. Sedangan perspektif
Hukum Ekonomi Syari’ah pada penerapan akad qard ini Hukumnya adalah Mubah atau boleh,
karena pada prakteknya tidak adanya unsur yang menyimpang dalam aturan hutang-piutang
seperti riba, dan juga prakteknya tidak menimbulkan kemudharatan dan tetap memberikan
suatu manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan dari akad qard yaitu attabaru’.
Tidak tersedia versi lain