Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Gadai Atas Barang Milik Orang Lain Di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Nuri Jatim Cabang Pamekasan Kota
Kata Kunci: Praktik, Gadai, Barang Milik Orang Lain
Pegadaian Islam dikenal dengan istilah rahn. Rahn merupakan suatu akad
utang-piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta berdasarkan
pandangan syara’ sebagai jaminan, sehingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil hutang. Gadai atas barang milik orang lain adalah suatu kegiatan gadai
yang barang jaminannya bukan milik sendiri melainkan milik orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, fokus penelitian yang diangkat dalam penelitian
ini ada 2 (dua) macam: Pertama, bagaimana praktik gadai atas barang milik orang
lain di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Nuri Jatim Cabang
Pamekasan Kota. Kedua, bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap
praktik gadai atas barang milik orang lain di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan
Syariah Nuri Jatim Cabang pamekasan Kota.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif, dengan jenis
penelitian lapangan atau yang dikenal dengan Field Research. Sumber data yang
digunakan yaitu data primer dan sekunder. Sendangkan teknik pengumpulan data
yang digunakan oleh peneliti yaitu, Wawancara (interview) dan Dokumentasi,
kemudian diolah dengan cara menganalisis data sehingga menjadi data yang
lengkap. Penelitian ini beralokasi di Jl. Pintu Gerbang, Gladak Anyar, Kec.
Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317.
Dari hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa: pertama, peminjam adalah
anggota yang terdaftar di KSPPS NURI JATIM Cabang Pamekasan. Kedua,
peminjam mengajukan pinjaman dengan melengkapi syarat pengajuan yang
meliputi dokumen-dokumen. Ketiga, setelah semua syarat pengajuan dilengkapi,
peminjam mengajukan Kembali ke pihak koperasi. Keempat, jika tidak ada masalah
pada dokumen persyaratan maka proses pencairan bisa dilakukan dengan jumlah
yang dibutuhkan peminjam. Kelima, pembuatan akad gadai yang harus di tanda
tangani di atas materai. Keenam, proses pengajuan selesai dan peminjam wajib
mematuhi aturan pinjaman hingga masa pelunasan selesai. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai atas barang milik orang lain di
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Nuri Jatim Cabang Pamekasan Kota
diperbolehkan karena sebelum melakukan rahn (gadai), rahin melakukan akad
‘ariyah muqayyadah dengan pemilik barang dan rahin mendapatkan surat peralihan
kepemilikan dari pemilik barang sehingga barang bisa digadaikan dan mengacu
pada aturan SOP Pasal 16 tentang Syarat Agunan, sehingga diperbolehkan
menggunakan barang milik orang lain.
Tidak tersedia versi lain