Text
Penyelesaian Sengketa Akad Syirkah Dalam Jual Beli Kayu Jati Di Desa Kaduara Barat Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Akad Syirkah, Hukum Ekonomi Syariah
Transaksi ekonomi yang berkembang dalam masyarakat melalui kerjasama
suatu usaha atau syrikah merupakan strategi bisnis yang yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih atas kesepakatan bersama dan untuk mendapatkan keuntungan
bersama. Dari kerjasama itu terdapat potensi dan risiko akan munculnya sengketa
sebab setiap individu mempunyai keinginan yang berbeda-beda dalam
kepentingannya sehingga ketika ada ketidakcocokan terhadap pihak lain dapat
menimbulkan perselisihan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian in, yaitu: pertama, bagaimana praktik akad syirkah dalam
jual beli kayu jati di Desa Kaduara Barat, kedua, bagaimana upaya para pihak
menyelesaikan sengketa praktik akad syirkah dalam jual beli kayu jati di Desa
Kaduara Barat, ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa praktik akad syirkah
dalam jual beli kayu jati di Desa Kaduara Barat perspektif hukum ekonomi
syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan
deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara jenis semi-tersturktur,
observasi jenis non partisipan, dan dokumentasi. Informannya adalah para pihak
yang ada pada akad syirkah dalam jual beli kayu jati yang terdiri dari empat
anggota.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik akad syirkah
dalam jual beli kayu jati di Desa Kaduara barat tidak ada perjanjian dan
kesepakatan mengenai penanggungjawaban ketika ada kerugian. Dalam praktik
akad syirkah terdapat salah satu anggota yang wanprestasi dengan menjual kayu
jati sebagai objek kerjasama di luar kesepakatan yang menimbulkan kerugian bagi
pihak yang lain. Dari kedua itu terjadi perselisihan antara para pihak terkait
penanggungan kerugian. Kedua, Upaya para pihak dalam menyelesaikan sengketa
akad syrikah adalah dengan cara musyawarah dan negosiasi antara para pihak
dimana hasil penelesaiannya merugikan salah satu pihak dengan tuntutan untuk
menjamin kerugian anggota yang lain. Ketiga, Perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap upaya penyelesaian sengketa akad syirkah yang dilakukan tidak sesuai
dengan hukum Islam dan dari sudut KHES dimana upaya musyawarah yang
dilakukan tidak untuk mufakat, bersifat egois atau menang sendiri, tidak adil dan
merugikan pihak lain karena merampas harta yang bukan wewenangnya sebagai
jaminan kerugian yang terjadi.
Tidak tersedia versi lain