Text
andangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Jual Beli dan Penanggung Jawab Resiko Kerusakan Bulu Mata Konsumen di Evi Salon dan Spa Pamekasan
Kata kunci: Akad Jual beli,; Bulu Mata; Hukum Ekonomi Syariah.
Dengan seiring berkembangnya zaman untuk menjadi cantik sangatlah
mudah salah satunya dengan menggunakan eyelash extension. Eyelash Extension
adalah proses penyambungan bulu mata palsu ke dalam bulu mata asli dengan
bantuan lem khusus. orang yang menggunakan eyelash extension ini akan terlihat
lebih cantik dari sebelumnya. Namun dalam penggunaan eyelash extension tidak
selalu berdampak positif melainkan juga bisa berdampak negatif seperti resiko
kerusakan pada bulu mata konsumen.
Adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu Bagaimana
Praktik Jual beli dan Penanggung Jawab Resiko Kerusakan Bulu Mata Konsumen
di Evi Salon & Spa dan bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Praktik Akad Jual beli dan Penanggung Jawab Resiko Kerusakan Bulu Mata
Konsumen di Evi Salon & Spa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bertitik
tolak dari data primer/dasar dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat.
Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, Wawancara, serta
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah praktik jual beli eyelash extension
dilaksanakan sesuai konsep akad jual beli yaitu terdapat pertukaran barang dan uang
antara penjual dan pembeli, penjual adalah pemilik salon sedangkan pembeli adalah
konsumen yang diberikan setelah proses pemasangan selesai dan dilakukan secara
lisan. Namun, pada praktiknya ditemukan adanya dampak negatif saat pemasangan
eyelash yang bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen. Tanggung Jawab yang
diberikan Evi salon & Spa kepada konsumen jika terjadi ketidaknyamanan dalam
penggunaannya adalah konsumen bisa melakukan (remover) pelepasan bulu mata
dengan membayar biaya tambahan. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
Akad Jual beli pada praktik eyelash extension di Evi Salon & spa belum sesuai akad
jual beli karena salah satu syarat akadnya belum terpenuhi dan mengenai dampak
negatif yang terjadi dalam penggunaan eyelash extension itu ditanggung oleh
konsumen karena hal tersebut terjadi karena kelalaian konsumen dan biasa terjadi
saat awal pemakaian eyelash extension, hal tersebut juga dijelaskan dalam KHES
pasal 87 ayat 2.
Tidak tersedia versi lain