Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Laundry Persepektif Undang-Undang Nomor. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa Laundry, UndangUndang Nomor 08 Tahun 1999, Hukum Islam.
Laundry merupakan salah satu bagian usaha yang bergerak di bidang jasa
cuci-mencuci. Dengan berkembangnya zaman jasa laundry berkembang dengan
pesat dan banyak diminati oleh masyarakat. Namun dalam prakteknya terdapat
adanya permasalahan yang terjadi pada praktik laundry di desa bettet mengenai
tanggung jawab pelaku usaha terhadap kelalaian dan kerusakan yang terjadi pada
pakaian milik konsumen, akan tetapi ada beberapa pihak laundry yang tidak
melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh sehingga menimbulkan kerugian
pada konsumennya.
Terdapat dua persolan yang dijadikan sebagai fokus penelitian yakni : 1)
Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha laundry di Desa Bettet
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, 2) Bagaimana Persepektif
Undang-Undang Nomor. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan
Hukum Islam terhadap pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha laundry di Desa
Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Dalam penelitian ini,
menggunakan jenis penelitian hukum empiris, menggunakan metode pendekatan
sosio-legal, Penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu, wawancara
terstruktur, observasi non- partisipan dan dokumentasi.Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini ada 2 yaitu sumber data primer yang di hasilkan
dari pemilik laundry dan konsumen laundry, sumber data sekunder diperoleh
berupadokumen-dokumen, buku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, bentuk Perlindungan
hukum yang di terapkan pihak laundry di Desa Bettet dalam bentuk perjanjian
tertulis, namun meskipun sudah ditetapkan ada beberapa pihak laundry yang
pernah melakukan kelalaian dalam pelayannanya sehingga menimbulkan beberapa
kerugian terhadap konsumennya. Kedua, pelaksanaan tanggung jawab pelaku
usaha laundry di Desa Bettet jika terjadi suatu kehilangan atau kerusakan pada
barang atau pakaian milik konsumen, belum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung
jawab pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha, dan hak-haknya sebagai konsumen.
Dan dalam Hukum Islam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha, masih belum
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku, Yang mana dalam akad
ijarah sudah di jelaskan bahwasannya tanggung jawab merupakan suatu bentuk
kepercayaan yang penting untuk dilakukan oleh kedua belah pihak baik ajir dan
mu’jir.
Tidak tersedia versi lain