Text
Problematika Bisnis Garam di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Bisnis; Garam; Hukum Ekonomi Syariah
Kegiatan bisnis (muamalah) telah menjadi bagian penting dan melekat
dalam kehidupan masyarakat guna menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Salah
satu kegiatan bisnis yang menarik untuk dikaji adalah bisnis garam di Desa Bunder
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Di Desa bunder terdapat praktik jual
beli garam dengan sistem penakaran krus dan praktik penetapan harga secara
sepihak oleh pengepul terhadap garam yang diproduksi petani garam dari lahan
milik pengepul. Dua hal tersebut menunjukkan kegiatan bisnis yang ada di tengah
masyarakat sekarang telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan, hal
tersebut tidak dilarang selama tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
hukum ekonomi syariah. Sebagai umat muslim sangat penting untuk mengetahui
apakah praktik bisnis yang dilaksanakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan
hukum ekonomi syariah.
Dalam penelitian ini, terdapat 2 fokus penelitian yaitu: 1) Apa sajakah
problematika bisnis garam di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan? Bagaimanakah perspektif hukum ekonomi syariah terhadap
problematika bisnis garam di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten
Pamekasan? Penelitian ini merupakan penilitian hukum empiris dengan pendekatan
fenomenologi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi dalam tiga
alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu: reduksi data; penyajian data; dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua problematika bisnis
garam di Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. 1) jual beli
garam dengan sistem penakaran krus, yaitu jual beli garam yang penakarannya
tanpa ditimbang, kuantitas garam yang ditransaksikan hanya didasarkan pada
takaran karung yang digunakan dengan perkiraan setiap 20 karung garam sama
dengan 1 ton garam 2) Penetapan harga garam secara sepihak oleh juragan pemilik
lahan tambak garam dan sekaligus pengepul, yaitu penetapan harga secara sepihak
oleh pengepul terhadap garam yang diproduksi oleh petani penggarap lahan tambak
garam milik pengepul tanpa adanya tawar menawar dengan penggarap lahan
tambak garam. Jual beli garam dengan sistem penakaran krus, belum memenuhi
syarat barang yang diperjualbelikan, karena kuantitas garam yang diperjualbelikan
tidak ditakar secara jelas yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak,
sehingga jual beli garam dengan sistem krus di Desa Bunder tidak sah. Kemudian
pada penetapan harga garam secara sepihak oleh juragan pemilik lahan tambak
garam sekaligus pengepul belum memenuhi harga yang adil dalam Islam, karena
harga yang ditetapkan masih dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Tidak tersedia versi lain