Text
Implikasi Akad Nyabe’ Nyerra (Tradisi Hutang Piutang Dalam Hajatan) Dalam Tinjauan Qardh Di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Qardh, Tradisi, Hajatan, Hutang-piutang.
Tradisi adalah sebuah pola perilaku kebiasaan yang diturunkan bersama yang
sudah diwariskan dari generasi ke generasi, salah satu tradisi tersebut adalah
kebiasaan sosial masyarakat di Desa Karduluk yakni tradisi akad nyabe’nyerra.
Tradisi nyabe’nyerra merupakan sebuah kebiasaan masyakat yang diterapkan
pada acara hajatan-hajatan seperti pernikahan, khatmil qur’an, pembangunan
rumah yang dilaksanakan didalam bulan-bulan tertentu saja salah satu pada bulan
saat ini yaitu sawal dimana masyarakat mempunyai keyakinan bahwa jika
melakukan hajatan didalam bulan-bulan tersebut mempunyai pengaruh positif,
tradisi ini juga sudah ada sejak tahun 1960an namun dengan berkembangnya
teknologi yang canggih hal tersebut sehingga membawa bentuk perubahan
didalamnya terletak pada waktu penyerahan bentuk barangnya semakin
berkembangnya waktu bentuk barang tersebut disesuaikan dengan kebutuhan
bentuk barangnya. Hal yang masih menjadi kontroversi dalam pelaksanaan tradisi
ini adalah ketika waktu pengembalian barangnya kemudian terjadi perubahan naik
dan turunnya harga hal tersebut mengandung unsur ketidaksesuaian pada nilai
kuantitas barangnya. Praktik ini terjadi di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan,
Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang
menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama: bagaimana mekanisme akad
nyabe’ nyerra di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kedua: bagaimana implikasi tradisi akad nyabe’ nyerra di Desa Karduluk,
Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dalam Tinjauan Qardh.
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris kualitatif dengan jenis penelitian
termasuk jenis studi kasus. Sumber data dapat diperoleh didalamnya melalui
wawancara kepada para narasumber, observasi serta domentasi. Informan tersebut
meliputi ketua petugas pembantu pencatatan nikah P3N, pamong desa, sesepuh
desa serta para pihak didalam pelaksanaan tradisi tersebut, sedangkan terkait
pengecekan keabsahan data dilakukan dengan cara melalui triangulasi,
pengamatan serta pengecekan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada
pelaksanaan ini pada dasarnya sesuai dengan transaksi akad qardh dikarenakan
telah memenuhi mengenai syarat serta rukun-rukun didalamnya. Akan tetapi jika
dilihat dari terjadi perubahan harga pada barangnya kemudian terjadi perubahan
penambahan pada nilainya maka dihukumi hakruh bagi pihak yang menerimanya,
namun hal ini dapat dilihat dari bentuk barangnya jika barang yang dijadikan
objek tradisi tersebut termasuk dalam barang mitsli maka hukumnya boleh
dikarenakan barang tersebut termasuk bentuk yang dapat diukur dengan timbngan
Tidak tersedia versi lain